Apa Urgensi Anggaran Rp30 Miliar untuk Grup D Paspampres?

Komandan Paspampres Mayjen TNI Waris memeriksa barisan
Sumber :
  • Antara/ Ujang Zaelani
VIVAnews
Instruksi Irjen Karyoto ke Jajarannya Pastikan Rangkaian Perayaan Paskah Kondusif
- Juru Bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, mengatakan pembentukan Grup D Pasukan Pengamanan Presiden sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.

Pilkada Serentak 2024 Diusulkan Ditunda, Ini Sejumlah Pertimbangannya

Jadi sudah menjadi konsekuensi bila kemudian pemerintah mengajukan anggaran untuk keperluan Grup D Paspampres yang akan mengawal mantan presiden dan wakil presiden, melalui  Kementerian Pertahanan dengan anggaran sebesar Rp30 miliar ke DPR.
Momen Bersejarah, Al Quran Berbahasa Gayo Hadir Memperkuat Identitas dan Budaya Aceh


"Ini usulan Kementerian Pertahanan.
Nah
mereka sudah membuat anggaran ini berdasarkan estimasi kebutuhan Grup D Paspampres," kata Julian kepada
VIVAnews
, Rabu 5 Maret 2014.


Menurut Julian, kebutuhan anggaran Rp30 miliar sebenarnya tidak terlalu
urgent
. Karena keberadaan Grup D Paspampres sendiri bukan berarti harus merekrut personel baru, tapi cukup dengan mengoptimalkan Grup A, B dan C Paspampres yang sudah ada lebih dulu.


"Saya sudah mendapat laporan dari Komandan Jenderal Paspampres Mayor Jenderal Donny Monardo bahwa Paspampres ada rencana melakukan optimalisasi Grup A, B dan C. Mereka bisa
regrouping
," ujarnya.


Julian menjelaskan, Grup A sendiri saat ini bertugas mengawal Presiden dan Ibu negara beserta keluarganya. Grup B mengawal Wakil Presiden dan Ibu beserta keluarganya. Sedangkan Grup C mengawal tamu negara.


Kendati demikian, Julian menegaskan anggaran tetap dibutuhkan untuk Grup D Paspampres. Sebab selama ini, mata anggaran Paspampres hanya untuk Grup A, B dan C. Sementara Grup D yang baru dibentuk belum dialokasikan.


Anggaran itu lanjutnya, penting untuk eksistensi Grup D Paspampres, pembinaan kapasitas dan SDM, serta pengadaan alutsista. "Misalnya, anggaran ini tidak disetujui DPR, maka pengadaan baru tidak ada alokasinya. Ini usulan Kementerian Pertahanan dan mereka sudah ajukan," tegas Julian.


Disetujui atau tidak anggaran tersebut, Grup D Paspampres akan tetap ada. Karena telah diatur dalam PP 59 tahun 2013.


Sebelumnya Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, mengatakan Kementerian Pertahanan mengajukan anggaran untuk pembentukan Grup D Paspampres sebesar Rp30 miliar.


"Pembentukannya dulu sekitar Rp30 miliar. Untuk membangun kekuatannya," kata Purnomo di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa 4 Maret 2014.


Terkait anggaran untuk kegiatan tahunan, Purnomo mengaku belum tahu nominalnya. Soal itu akan diatur oleh Komisi I dan Komisi II DPR. "Sementara ini pemerintah ajukan ke Komisi I. Tapi Menteri Keuangan belum ada anggaran untuk kegiatan rutinnya Grup D Paspampres," ujarnya. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya