Ketua dan Anggota KPU Deli Serdang Dipecat

Pemungutan suara ulang Pilkada Deli Serdang.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Septianda Perdana
VIVAnews
Jokowi Launches Permanent Housing After Disaster in Central Sulawesi
– Ketua dan seorang komisioner KPUD Deli Serdang, Sumatera Utara, dipecat menyusul hilangnya surat suara di dua Tempat Pemungutan Suara. Pemecatan keduanya diputuskan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di Jakarta, Selasa, 04 Maret 2014.

Gandeng IDH.ID, KoinWorks Sediakan Layanan Pay Later bagi UMKM dan Ritel

Dalam amar putusan Nomor 15/DKPP-PKE-III/2014 itu, keduanya dinyatakan terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Selain memecat Muhammad Yusri selaku Ketua KPUD Deli Serdang dan Fajar Pasaribu selaku anggota KPU Deli Serdang, DKPP juga memberikan peringatan keras kepada tiga anggota KPU Deli Serdang lainnya, yakni Agusnedi,  Bajoka Nainggolan, dan Zakaria Siregar.
Jalan Salib Kolosal di Ruteng Ikut Dijaga Remaja Muslim, Ribuan Orang Menyaksikan


Anggota panel Majelis DKPP Nur Hidayat Sardini mengatakan, tindakan Yusri dan Fajar merupakan bentuk peremehan. “Keduanya  dijatuhi sanksi pemberhentian tetap karena dinilai paling bertanggung jawab atas peristiwa ini,” kata Nur Hidayat.

 

Kelima anggota KPU Deli Serdang tersebut sebelumnya dilaporkan warga Deli Serdang, Hadi Ismanto, karena dianggap tidak menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 173/PHPU.D-XI/2013. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi memerintahkan penghitungan ulang surat suara hasil Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang di seluruh TPS.


Namun ternyata ada dua TPS yang tidak dihitung, yakni TPS 18 dan 40 di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal. Saat itu anggota KPUD Deli Serdang mengatakan tidak ada suara sah dalam kotak suara dua TPS itu.


Kasus ini mencuat setelah salah satu pasangan calon bupati Deli Serdang,  Ashari Tambunan dan  Zainuddin Mars, melapor ke MK. Selanjutnya, MK memerintahkan KPUD Deli Serdang melakukan penghitungan ulang lagi di seluruh TPS.


Namun surat suara di TPS 18 dan TPS 40 hilang sehingga MK memerintahkan KPUD Deli Serdang menggelar pilkada ulang di dua TPS yang memiliki 1.120 Daftar Pemilih Tetap itu.


Tapi satu hari menjelang pilkada ulang, Selasa 18 Februari 2014, sebagian surat suara yang raib itu ditemukan di kantor kepala desa setempat.


Untuk diketahui, Pilkada Deli Serdang berlangsung pada 23 Oktober 2013 dan diikuti 11 pasangan calon bupati dan wakil bupati. (eh)


Laporan: Budi Satria, ANTV
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya