KPK Cecar Menpan Soal Pembangunan Dermaga Sabang

Azwar Abubakar menjadi Menpan [KHUSUS GALLERY]
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf
VIVAnews - Menteri Negara Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pembangunan dermaga Sabang, Aceh. 
Rusia Telah Menangkap Pemodal Teroris Serangan Moskow, Ternyata Dikirim Melalui Ukraina
Azwar diperiksa dalam kapasistasnya sebagai gubernur provinsi itu saat pembangunan berlangsung.

Terungkap, Alasan Rizky Irmansyah Sukses Curi Perhatian Nikita Mirzani
Usai diperiksa penyidik KPK, Jumat 28 Februari 2014, Azwar menjelaskan, dia awalnya merupakan wakil gubernur yang kemudian menjadi gubernur definitif karena gubernur yang pada saat itu menjabat, Abdullah Puteh, terjerat kasus korupsi.

Top Trending: Suami Sandra Dewi Punya Saham Triliunan, Ramalan Jayabaya Soal Masa Depan Indonesia
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu diperiksa sebagai saksi terkait kasus kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga Sabang, Aceh, tahun anggaran 2006-2010.

"Saya telah memberikan keterangan tentang kasus pembangunan pelabuhan dermaga Sabang (Aceh). Saya menjabat gubernur defenitif dari mulai Januari 2005 sampai Desember 2005," ujar Azwar.

Namun Azwar enggan memberikan penjelasan lebih lanjut pengenai pemeriksaannya tersebut. Termasuk saat ditanya mengenai apakah dia melihat ada indikasi penyelewengan dalam proyek tersebut.

"Tadi saya sudah ditanya sebagai saksi pembangunan Pelabuhan Sabang. Dan saya pernah jadi gubernur di sana," kilahnya.

Dia pun dengan terburu-buru menaiki mobil Hyundai putih B 1508 RFO dan segera berlalu meninggalkan Gedung KPK.

Terkait kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yakni Ramadhani Ismy dan Heru Sulaksono. Ramadhani diketahui merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.

Sedangkan Heru merupakan Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation.

Kedua tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi terkait pembangunan dermaga bongkar di Sabang. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp249 miliar. (eh)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya