Mahfud MD: Akil Terima Indent Pilkada Banten Sebelum Pilgub Digelar

Mahfud MD, menerima sejumlah pejabat dan tamu undangan di rumahnya
Sumber :
VIVAnews
Gol Menit 103, Qatar Lolos Perempat Final Piala Asia U-23 Usai Kalahkan Yordania
- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD tidak terima namanya diseret-seret dalam sengketa Pilkada Banten.

Konfrontasi Memanas, Iran Pertimbangkan Penggunaan Nuklir Lawan Israel

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 27 Februari 2014, terdakwa kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar menyatakan bahwa ketua panel yang menangani sengketa Pilkada Banten adalah Mahfud MD.
Asosiasi Sepak Bola Palestina Serukan Sanksi Terhadap Tim Israel pada Pertemuan FIFA


"Pembelaan Akil itu justru menguatkan kebenaran dakwaan jaksa," ujar Mahfud kepada
VIVAnews
.


Menurut Mahfud, suap sebesar Rp7,5 miliar yang diterima Akil hanya masuk melalui CV Ratu Samagat, perusahaan milik Ratu Rita, istri dari Akil Mochtar.


"Panel sudah bekerja murni dan bersih, tetapi Akil menegosiasikan perkara itu di luar pengetahuan hakim-hakim lain. Panel Hakim tidak ada urusan dengan suap menyuap, sebab Akil bermain sendiri dengan dalil bisnis CV Ratu Samagat," ungkap Mahfud.


Tak sampai di situ, Mahfud mengungkapkan bahwa Akil sudah menego Pilgub Banten ini jauh sebelum perkaranya ada. Akil sudah menerima transfer untuk Pilgub Banten pada 18 Oktober 2011, padahal Pilkadanya baru berlangsung 22 Oktober 2011.


"MK sendiri baru menangani perkara itu 8 November 2011. Jadi, sudah ada indent perkara jauh sebelumnya," ujar dia.


Mahfud percaya Komisi Pemberantasan Korupsi pasti akan membeber bukti nego, pembicaraan, SMS, dan saksi-saksi yang menguatkan dugaan korupsi yang dilakukan Akil pada sidang berikutnya.


"KPK akan membuktikan bahwa dakwaannya tak salah. Kita tunggu saja," ujarnya. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya