Misteri Kode Amplop ESDM ke DPR Terbongkar di Persidangan

Sutan Bhatoegana bersaksi dalam sidang kasus suap SKK Migas
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
Hasil Liga 1: Tampil Ngotot dari Awal, PSIS Semarang Gilas Persikabo 1973
VIVAnews -
Mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM, Didi Dwi Sutrisnohadi membeberkan adanya penggelontoran dana ke Komisi VII DPR RI di persidangan kasus suap SKK Migas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa 25 Februari 2014. Didi dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Rudi Rubiandini.
Beredar Video WN Polandia Kehilangan Isi Kopernya, Pihak Bandara Ngurah Rai Bali Beri Penjelasan


Yang Bikin Shin Tae-yong Terusik saat Indonesia Kalahkan Korea Selatan
Pada sekitar 28 Mei 2013, Didi mengaku dipanggil Sekjen ESDM Waryono Karno ke ruang kerjanya dan meminta untuk menyiapkan dana yang akan diberikan kepada Komisi VII DPR. Namun Didi mengaku tidak memiliki uang sesuai permintaan. Akhirnya Waryono meminta Didi menghubungi SKK Migas.

"Setelah itu saya diminta menelepon ke SKK Migas. Minta dihubungkan ke Pak Hardiyono. Lalu saya bilang, 'Pak ini Pak Sekjen nanyain? Dia jawab, oh Iya'. Rupanya dia sudah tahu (maksud untuk menyiapkan dana)," kata Didi di persidangan.


Tak berapa lama, staf SKK Migas itu datang ke ruang kerja Sekjen ESDM untuk mengantarkan uang itu. Kemudian, Didi dibantu Kasubag Tata Usaha ESDM Asep menghitung jumlah uang disaksikan Waryono Karno. Dari penghitungan, jumlah uang tercatat US$140 ribu.


Didi menerangkan, setelah uang dihitung, Waryono Karno menulis di atas papan kertas mengenai penghitungannya. Pertama, untuk pimpinan sebanyak empat orang masing-masing US$7.500. Kedua, untuk anggota sebanyak 43 masing-masing US$2.500. Ketiga, untuk sekretariat US$2.500. Dana yang tersisa untuk tambahan perjalanan dinas ke luar negeri.


Uang-uang dolar tersebut kemudian oleh Didi dan Asep dimasukan ke dalam amplop-amplop coklat yang masing-masing dituliskan kode di pojok kiri atas dengan kode-P untuk pimpinan, kode  A untuk anggota dan S untuk sekretariat. "Setelah itu kami masukan ke tas, saya sampaikan ke ketua Komisi VII," ujarnya.


Untuk menyampaikan amplop ke DPR, Didi sebelumnya menghubungi staf khusus Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana, Iriyanto, untuk mengambil 'titipan' di Kementerian ESDM. Iriyanto menyanggupi datang sendiri ke Kementerian ESDM mengambil dana setoran itu.


"Dia (Iriyanto) hadir ke tempat kami, tas kami serahkan. Kebetulan kami buat tanda terima, kebetulan dia mau tanda tangan. Itu sudah kami serahkan ke penyidik," terang Didi yang diapresiasi hakim atas keterangannya.


Setoran Dua Tahap

Pemberian uang setoran ke Komisi VII DPR ditengarai Didi dalam dua tahap. Karena setelah US$140 ribu pada 28 Mei 2013, kemudian pada 12 Juni 2013 Sekjen ESDM Waryono Karno sempat kembali menanyakan titipan dari SKK Migas sebelum rapat dengan DPR. "'Sudah ada dari SKK Migas?'. 'Saya jawab belum'," tutur Didi.


"Tidak begitu lama ada yang hadir dari SKK Migas. Dia cari Pak Sekjen. Waktu dari SKK Migas ada US$50 ribu," ujar Didi.


Sekjen Waryono sempat protes terkait jumlah uang yang dibawa SKK Migas, karena  tidak sesuai permintaan. "Kok hanya US$50 ribu. Seingat saya ada komentar itu (dari Waryono). Kami sudah siapkan amlop itu pimpinan berapa," ucapnya.


Namun uang tersebut ternyata tidak jadi diberikan ke DPR. Uang itu akhirnya disimpan di laci Biro Keuangan ESDM. Setelah itu tersiar kabar Rudi Rubiandini ditangkap KPK. Didi lantas menyampaikan kejadian itu ke Waryono dan meminta petunjuk soal uang US$50 ribu dari SKK Migas.


"Pak Sekjen diam saja. Dan saran teman yang tahu hukum, nanti sampaikan ke KPK pada saat yang tepat. Saya sampaikan apa adanya saat saya diperiksa KPK," kata dia. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya