Sutan Bhatoegana Bersaksi di Sidang Rudi Rubiandini

Sutan Bhatoegana di KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVAnews - Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana rencananya akan dihadirkan sebagai saksi pada persidangan kasus suap SKK Migas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa 25 Februari 2014. Sutan akan bersaksi untuk terdakwa Rudi Rubiandini, eks Kepala SKK Migas.
Jika Perang Dunia ke-3 Pecah, Benarkah akan Jadi Perang Akhir Zaman Jelang Kiamat?

Selain Sutan Bhatoegana, Jaksa penuntut umum pada KPK juga akan menghadirkan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno. Sidang yang mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi itu akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB.
Brutalnya Israel, Mayat Warga Palestina Ditemukan di RS Nasser dengan Kondisi Telanjang & Diborgol

"Saksinya ada enam. Pak Waryono Karno, Sutan Bhatoegana, Nazer Zein, Didi, Budiarto, dan Widya," kata Rusydi melalui pesan singkat.
Hundreds of Buildings Affected by The Earthquake in West Sulawesi have been Renovated

Baik Sutan Bhatoegana maupun Waryono Karno sama-sama disebut dalam dakwaan Rudi Rubiandini menerima uang dalam bentuk dolar Amerika. Waryono Karno disebut menerima uang US$150 ribu dari mantan kepala SKK Migas itu melalui Tenaga Ahli Bidang Operasi SKK Migas, Gerhard Marten Rumeser.

Waryono disebut sebagai pengumpul uang setoran dari semua lembaga yang mengurusi sektor minyak dan gas bumi. Selanjutnya oleh Waryono, uang tersebut dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak, termasuk ke DPR RI.

Sementara itu, Sutan Bhatoegana diduga menerima uang sebesar US$ 200 ribu dari Rudi. Uang itu diambil Rudi dari sisa fee sebesar US$300 ribu yang diberikan oleh Direktur Utama Kernel Oil Pte., Ltd., di Singapura, Widodo Ratanachaitong melalui pelatih golf pribadinya, Deviardi pada 25 Juli 2013.

Di persidangan, Rudi bahkan mengakui telah memberikan uang itu kepada Sutan pada 26 Juli 2013. Uang itu diserahkan Rudi melalui Anggota Komisi VII fraksi Partai Demokrat, Tri Yulianto, di Toko Buah All Fresh, Jalan M.T. Haryono, Jakarta Selatan. Sedangkan sisanya (US$ 100 ribu) disimpan Rudi di safe deposit box Bank Mandiri Gatot Subroto.

Tapi di persidangan sebelumnya, anggota komisi energi dari fraksi Demokrat, Tri Yulianto membantah menerima uang itu dari Rudi. Ia bahkan menampik tuduhan yang menyebutnya telah menerima uang dari SKK Migas untuk diserahkan ke Sutan Bhatoegana.

Di persidangan juga terungkap bahwa Sutan Bhatoegana pernah mengirimkan SMS ke Rudi yang isinya  meminta tolong kepada Rudi agar perusahaannya, PT Timas Suplindo dikawal  dalam tender pengadaan konstruksi anjungan pengeboran (IBT) di SKK Migas.

Menurut Rudi, saat itu PT Timas bersaing dengan PT Saipem, perusahaan titipan yang dibawa oleh Direktur PT Rajawali Swiber Cakrawala, Deny Karmaina. Deny diketahui merupakan sahabat karib putra bungsu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Edhie  Baskoro Yudhoyono.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya