Oknum TNI yang Tembak 3 Warga Sipil di Bandung Disidang Hari Ini

Ilustrasi peradilan militer.
Sumber :
  • VIVAnews/Riefki Farandika Pratama
VIVAnews - Kopral Satu (Koptu) Rio Budi Wijaya, oknum anggota TNI AU yang melakukan penembakan kepada tiga orang warga sipil dengan dua diantaranya meninggal dunia, akan menghadapi sidang perdananya, Selasa 25 Februari 2014. Sidang digelar di Pengadilan Militer (Dilmil) II-09 Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.
Kasus Film Porno Siskaeee Belum Juga Disidang, Ini Kata Polisi

"Ya betul. Sidangnya digelar jam 9 pagi," ujar Kepala Penerangan Korps Pasukan Khas (Korpaskhas) Mayor Rifaid saat dikonfirmasi wartawan.
Penemuan Kerangka Manusia Pakai Sarung dan Peci Bikin Geger Pendaki Gunung Slamet

Menurut Rifaid, dari perwakilan Korpaskhas akan hadir menyaksikan sidang. "Termasuk saya," ucapnya.
Wanita Open BO di Dermaga Pulau Pari Dilaporkan Hilang Sebelum Ditemukan Tewas

Seperti diketahui Kopral Satu (Koptu) Rio Budi Wijaya yang bertugas sebagai anggota Provost Detasemen Markas (Denma) Mako Korpaskhas TNI AU Lanud Sulaeman (Kabupaten Bandung), melakukan aksi penembakan di salah satu kamar indekos milik Siti Rohaeti di Gang Narpan RT 04/04 Kelurahan Situ Saeur, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, pada Minggu, 6 Oktober 2013 lalu.

Hendi Winardi alias Ele meninggal di lokasi kejadian sedangkan Mumung Supriatna meninggal setelah sempat menjalani perawatan selama beberapa hari di Rumah Sakit. Salah satu korban lainnya yaitu Ade Kartika berhasil selamat.

Dari hasil penyelidikan diduga penyebab aksi sadis itu dipicu kemarahan Koptu Rio karena mendapati rak sepatu tersangka berantakan. (umi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya