Wakapolri: Kasus Pembunuhan Jurnalis Udin Layak Dibuka Lagi

Peringati 17 tahun kematian jurnalis Udin
Sumber :
  • Antara/ Sahrul Manda Tikupadang
VIVAnews –
Batalkan Aksi Relawan Turun ke Jalan Jelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Prabowo Tuai Pujian
Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Oegroseno menyatakan kasus kematian wartawan Bernas Yogyakarta, Fuad Muhamad Syafruddin alias Udin layak diungkap kembali.

Terekam CCTV Cabuli Gadis Panti Asuhan, Ketua PSI Gubeng Surabaya Dicokok Polisi 

Penegasan disampaikan saat Oegroseno menerima pengurus Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, yang mendesak kepolisian menuntaskan kasus Udin, Senin 17 Februari 2014 di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta.
Indonesia All Star Diisi Pemain Terbaik Guna Hadapi Red Sparks


"Saya akan sampaikan ke Kapolri untuk ditindaklanjuti. Saya sependapat ada kejanggalan dalam penanganan kasus ini dan Polri layak membentuk tim khusus. Mudah-mudahan dalam waktu dekat segera terealisasi," kata Oegroseno.


Dalam pertemuan dengan Wakapolri tersebut, Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen Suwarjono menyerahkan dokumen berisi 26 nama saksi, penyidik, polisi, penuntut umum, hakim kasus pembunuhan jurnalis Bernas, Fuad Muhamad Syafruddin. AJI mendesak kepolisian memeriksa 26 orang tersebut untuk mengungkap kasus pembunuhan itu.


Sekjen AJI Indonesia, Suwarjono, menyatakan Polri belum menunjukkan langkah serius untuk mengungkap kasus pembunuhan Udin.


Udin tewas pada 16 Agustus 1996, setelah dianiaya orang tidak dikenal di halaman rumahnya di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada 13 Agustus 1996.


"Polisi pernah mengajukan Dwi Sumaji alias Iwik sebagai tersangka pembunuh Udin. Pada 3 November 1997, jaksa penuntut umum Iwik di Pengadilan Negeri Bantul, Amrin Naim, menuntut bebas Iwik karena tak cukup bukti. Pada 27 November 1997, majelis hakim memutus bebas Iwik, karena tidak terbukti bersalah. Polisi seharusnya mencari tersangka baru dalam kasus itu, namun polisi tidak pernah melakukannya," kata Suwarjono.


Lebih lanjut, Suwarjono juga menyampaikan sejumlah jawaban Polri atas permohonan informasi publik perkembangan kasus pembunuhan yang diajukan AJI Indonesia. Dalam sejumlah jawaban atas permohonan informasi publik, Polri terus menyatakan Iwik merupakan pembunuh Udin.


"Pernyataan itu justru membuat penyidikan untuk menemukan tersangka baru tidak berjalan. Polisi terus berpijak kepada keyakinan yang sama, sementara pengadilan sudah menyatakan Iwik tidak terbukti membunuh Udin," ujar Suwarjono.


Dalam pertemuan yang sama, Ketua Divisi Advokasi AJI Indonesia, Iman D Nugroho, menyatakan penyidikan dan persidangan kasus Udin penuh kejanggalan. Karena itulah AJI menyerahkan bahan penyidikan berupa nama 26 saksi, penyidik, polisi, jaksa, dan hakim yang terlibat atau mengetahui penyidikan dan pengadilan kasus pembunuhan Udin.


"Iwik dikambing-hitamkan sebagai pembunuh Udin, dan kami meyakini Iwik memang bukan pembunuh Udin. Kami menduga penyalahgunaan wewenang penyidik telah mengaburkan fakta hukum kasus pembunuhan itu. Karena itulah kami menyerahkan 26 nama saksi, penyidik, polisi, jaksa, maupun hakim yang terlibat penyidikan dan persidangan kasus itu agar diperiksa oleh penyidik Markas Besar Polri, agar alat bukti dan pelaku sesungguhnya bisa ditemukan," kata Iman.


Oegroseno menyatakan pihaknya akan menelusuri bahan dan dokumen yang diserahkan AJI melalui tim khusus penyidik Mabes Polri. "Jika pengadilan menilai Iwik tidak bersalah membunuh Udin, polisi tidak bisa lagi meyakini bahwa Iwik adalah pembunuh Udin," kata Oegroseno.(np)



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya