PPATK Minta Penegak Hukum Samakan Persepsi Soal Pencucian Uang

Ketua PPATK Muhammad Yusuf
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Yusuf, meminta para penegak hukum menyamakan persepsi dalam melaksanakan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau Tindak Pidana Lain.
Mensos Risma Berikan Pesan ke Konten Kreator: Tidak Usah Takut untuk Melangkah!

"PPATK menganggap perlu ada kerjasama antara semua aparat penegak hukum dalam implementasi Perma tersebut," kata Yusuf. Dia bicara dalam seminar Nasional Implementasi Perma Nomor Tahun 2013 di Hotel Merlynn Park Jalan KH Hasyim Ashari, Jakarta Pusat, Kamis 13 Februari 2014.
Pemerintah Harus Antisipasi Kebijakan Ekonomi-Politik Imbas Perang Iran-Israel

Yusuf mengemukakan, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU memuat terobosan hukum yang tercermin dalam ketentuan pasal 67. Pasal ini memungkinkan dilakukan perampasan harta kekayaan tanpa harus mengaitkan langsung harta kekayaan tersebut dengan unsur kesalahan dari pelaku tindak pidananya, bahkan apabila pelakunya menjadi buron.
Prediksi Premier League: Fulham vs Liverpool

"Dengan ditetapkannya Perma tersebut maka Pasal 67 UU TPPU dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menangani harta kekayaan dalam perkara TPPU dan tindak pidana lainnya yang pelaku tindak pidananya tidak ditemukan," ujarnya.

Yusuf melanjutkan pasal 67 UU TPPU tidak dilengkapi dengan ketentuan 'hukum acara' sehingga tidak dapat diimplementasikan secara optimal. Karena itu, MA perlu membuat peraturan sebagai pelengkap guna mengisi kekurangan atau kekosongan hukum dalam jalannya peradilan yaitu Perma Nomor 1 Tahun 2013.

"Perma ini juga dilengkapi dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2013 tentang petunjuk penanganan perkara, tata cara penyelesaian permohonan harta kekayaan dalam TPPU dan tindak pidana lain, yang diantaranya mengatur perampasan harta untuk negara," ucapnya.

Hadir dalam seminar tersebut antara lain, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyo Pramono, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, Direktur Tindak Pidana Ekonomo Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto, dan Direktur Pengawas Tahanan, Barang Bukti, dan Aset BNN Kombes Pol Sundari. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya