Dr Ayu Cs Bebas, Keluarga Pasien Kecewa

dr Ayu Jelaskan Kronologi Penanganan Pasien
Sumber :
  • tvOne
VIVAnews -
Liverpool Tersingkir dari Liga Europa Saat Bayer Leverkusen Melaju ke Semifinal
Keluarga pasien atas nama Fransiska Makatey kecewa setelah Mahkamah Agung membebaskan dokter Dewa Ayu Sasiari Prawani dan dua rekannya dari tuduhan malpraktik.

Blak-blakan, Ketum PSSI Erick Thohir Ungkap Pembicaraan dengan Emil Audero

Sambil meneteskan air mata, Yulin Mahengkeng mengutarakan kesedihannya kepada wartawan, Sabtu 8 Februari 2014. "Saya kecewa karena hukum di negara ini bisa dibeli," kata dia penuh amarah saat ditemui di rumahnya yang berada di Kelurahan Tateli Weru, Minahasa.
8 Terduga Teroris Jaringan JI Ditangkap, Polisi Ungkap Ada yang Berperan Jadi Bendahara


Keluarga Fransiska atau Siska juga menilai, hakim yang memutuskan perkara itu takut dengan demo para dokter. Yulin dan suaminya, Anselmus Makatey akan menempuh segala upaya hukum untuk menuntut keadilan atas kematian putri mereka, Siska, di atas meja operasi. Meskipun putusan MA yang membebaskan dokter Ayu cs itu sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.


Diberitakan sebelumnya, Ayu cs sempat dinyatakan bersalah karena lalai sehingga menyebabkan Siska Makatey meninggal dunia. Majelis Kasasi MA kemudian memvonis ketiganya dengan 10 bulan bui.


Rupanya, vonis Kasasi MA ini menuai reaksi keras dari para dokter di seluruh Indonesia yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI). menuntut pembebasan Ayu cs yang mereka nilai telah dikriminalisasi. Aksi para dokter ini sempat melumpuhkan pelayanan kesehatan di beberapa daerah.


pun mendukung Ayu cs dan membentuk tim khusus untuk menggodok berkas peninjauan kembali atas putusan kasasi MA itu. “Saya khawatir jika nanti dalam setiap kasus kematian dokternya dihukum, maka siapa yang mau jadi dokter?” ujar Nafsiah kala itu. Ia pun meminta masyarakat mendukung para dokter.


Jumat, 7 Februari 2014, Majelis Peninjauan Kembali MA mengabulkan permohonan Ayu cs. MA membebaskan ketiga dokter itu dari tuduhan. MA juga memerintahkan agar hak dan martabat para dokter itu dipulihkan.


Laporan: Marwan Dias Aswan | tvOne Sulawesi Utara

(one)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya