Corby "Ratu Mariyuana" dan Inkonsistensi Pemerintah

Schapelle Leigh Corby di Lapas Kerobokan Bali
Sumber :
  • Reuters

VIVAnews - Nama Schapelle Leigh Corby masuk dalam daftar 1.700 narapidana yang akan mendapatkan pembebasan bersyarat dari pemerintah. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengakui nama warga negara Australia itu masuk dalam daftar.

"Ada nama Corby dalam 1.700 yang ditelaah. Ini jangan bicara Corby saja. Ada 1.700 napi yang sedang diproses saat ini," kata Amir di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 6 Februari 2014.

Sebelumnya, terpidana 20 tahun dalam kasus penyelundupan 4,2 kologram mariyuana dari Australia ke Bali itu telah mendapatkan pengurangan hukuman atau grasi lima tahun dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Beda Sikap Ria Ricis dan Teuku Ryan Memperlakukan Orang Tua, Pantesan Susah Rujuk

Grasi untuk "Ratu Mariyuana" itu membangkitkan harapan anggota sindikat geng Bali Nine, sebutan kepada sembilan warga Australia yang ditangkap pada 17 April 2005 di Bali. Mereka menyelundupkan 8,2 kilogram heroin.

Mereka antara lain Andrew Chan, Myuran Sukumaran,  Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tach Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens. Mereka kemudian dihukum beragam mulai dari penjara seumur hidup sampai pidana mati. []

Pada Natal tahun 2013 lalu, Corby juga mendapatkan remisi Natal selama dua bulan bersama 95 narapidana beragama Katolik dan Kristen.

Keseriusan SBY diragukan

Di sela rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Luar Negeri, Kamis kemarin, Komisi III DPR menyampaikan surat keberatan kepada Presiden SBY terkait rencana pembebasan bersyarat Corby.

Surat itu dibacakan anggota komisi yang membawahi bidang hukum, Taslim Chaniago. Taslim dan beberapa anggota Komisi Hukum lainnya menyesalkan kebijakan politik pemerintah yang tidak mendukung penegakan hukum dan tekad Badan Narkotika Nasional untuk mewujudkan zero tolerance terhadap narkoba di tahun 2015.

"Kami menyesalkan inkonsistensi pemerintah dalam pemberantasan perdagangan narkoba," kata Taslim.

"Kami juga memprihatinkan obral grasi terhadap napi narkoba yang bertentangan dengan komitmen moral presiden yang sudah menetapkan bahwa kejahatan narkoba, terorisme, dan korupsi sebagai kejahatan serius," kata Ketua DPP PAN itu.

Awal mula kasus Corby
Schapelle Leigh Corby ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, pada  8 Oktober 204. Dia kedapatan membawa ganja 4,2 kilogram ganja di dalam tasnya.

Tapi, saat itu Corby membantah. Dia mengaku tidak tahu ada barang terlarang di dalam tasnya.

Dalam tas Corby ditemukan 4,2 kg ganja, yang menurut Corby, bukan miliknya. Dia mengaku tidak mengetahui adanya ganja dalam tasnya. Tapi, petugas bea cukai mengaku Corby mencoba menghalang-halangi mereka saat akan memeriksa tasnya.

Proses hukum berkata lain. Pada 27 Mei 2005, Corby dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan dan divonis 20 tahun penjara dan denda Rp100 juta karena terbukti melanggar pasal 82 ayat 1a UU nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika. Corby kemudian banding.

Pada 20 Juli 2005, Pengadilan Negeri Denpasar kemudian membuka persidangan tingkat banding dengan menghadirkan beberapa saksi baru.

Setelah melalui banding, pada 12 Oktober 2005, hukuman Corby dikurangi lima tahun menjadi 15 tahun.

Tapi di tingkat kasasi, Mahkamah Agung kembali memvonis Corby kembali menjadi 20 tahun penjara. Pertimbangannya, narkotika yang diselundupkan Corby tergolong kelas I yang berbahaya. (ren)

Gubernur BI Proyeksikan Rupiah Baru Balik ke Rp 15.000-an pada Kuartal IV-2024
Ilustrasi lokasi peristiwa

Tisu Magic hingga Minyak Lintah Papua Ditemukan Saat Olah TKP Pembunuhan Wanita Open BO

Mayat wanita open BO berinisial R ditemukan di Dermaga Ujung Pulau Pari, Kepulauan Seribu, membuat heboh. Wajah R hancur mengenaskan.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024