Biaya Nikah Diputuskan Hari Ini

Ilustrasi akad nikah.
Sumber :
  • ANTARA/Noveradika
VIVAnews
Kemenag Bekali Pelatihan Guru dan Pengawasan RA untuk Cegah Stunting Melalui PAUD HI
- Kementerian Agama bersama sejumlah kementerian akan merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait biaya pencatatan nikah. Inspektur Jenderal Kemenag, M Jasin mengatakan, PP ini dirumuskan sebagai revisi atas PP Nomor 47 tahun 2010 guna memperjelas biaya akad nikah.

Kasus Korupsi Kredit Macet Jaksa Eksekusi Eks Pegawai Bank BNI ke Penjara

"Besok (hari ini) akan dibahas finalisasi biaya nikah di Kemenkokesra sebelum diserahkan ke presiden," kata Jasin kepada
Dipenjara karena Narkoba, Chandrika Chika Ngaku Salah Pilih Teman
VIVAnews , Kamis 6 Februari 2014.


Rapat yang rencananya akan digelar pukul 08.00-10.30 WIB akan dihadiri perwakilan dari Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dan Kementerian Hukum dan HAM.


Dari beberapa kali pembahasan telah disepakati tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pencatatan nikah sebesar Rp50 ribu bagi yang menikah di Kantor Urusan Agama (KUA).


Bagi yang menikah di luar KUA, baik hari libur Sabtu/Minggu dikenakan biaya sebesar Rp400 ribu. Adapun yang menikah di gedung dipungut biaya sebesar Rp1 juta.


Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menambahkan, semua pungutan dengan multi tarif itu disetor ke kas negara yang merupakan PNBP. "Sesuai aturan PNBP, uang yang disetor 80 persen dapat digunakan oleh Kemenag untuk biaya transport penghulu sesuai ketentuan," kata dia.


Ia menegaskan, bila PP itu nanti telah disahkan, maka semua penghulu tidak diperkenankan menerima uang di luar biaya yang telah ditentukan pemerintah.


"Kalau menerima ya diproses hukum. Sekarang harus jelas, sekarang ini nikah kan biayanya variatif tidak ada kepastian hukum," kata Jasin. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya