Setelah PKL, Ridwan Kamil Denda Pembuang Sampah Sembarang

Ridwan Kamil usai dilantik sebagai Wali Kota Bandung
Sumber :
  • Antara/ Fahrul Jayadiputra
VIVAnews
Polisi Periksa 13 Saksi Kasus Tewasnya Anggota Polresta Manado di Mampang Jakarta Selatan
- Walikota Bandung, Jawa Barat, Ridwan Kamil kembali bikin gebrakan setelah memperketat peraturan pedagang kaki lima dan menerapkan denda bagi pembeli di zona merah PKL.

Jokowi Beri Tugas Baru ke Luhut Urus Sumber Daya Air Nasional

Dalam keterangannya di Kantor Walikota Bandung, Rabu 5 Februari 2014, Pemkot akan membuat konsep denda bagi pembuang sampah sembarangan.
Ada 4,14 Juta Temuan di Google jika Klik Kata Ini


Emil, sapaannya, mengatakan ini dilakukan agar membuat masyarakat Kota Bandung lebih taat pada aturan dan disiplin mengatasi masalah sampah.


"Saya inginnya kesadaran. Tidak ingin merazia, tidak ingin mendenda. Tapi agar tertib harus seperti itu dulu," katanya.


Hal tersebut mengacu kepada beberapa negara yang telah menerapkan denda bagi pembuang sampah sembarang. seperti di Singapura maupun yang lain.


Emil menuturkan, sebelum penerapan denda sampah, dia akan mensosialisasi dan mengedukasi masyarakat agar bisa berjalan efektif. Selain itu, fasilitas pendukung seperti tempat sampah juga akan diperbanyak. (adi)



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya