KBRI Kuala Lumpur: Pengirim Walfrida Tidak Sesuai Prosedur

Wilfrida dan tempat asalnya di NTT.
Sumber :
  • www.change.org
VIVAnews - Sidang lanjutan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI), asal Nusa Tenggara Barat, Walfrida Soik kembali digelar pada Minggu, 26 Januari 2014. Dalam sidang kemarin, Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Kelantan kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap pemilik agen pekerjaan (AP) master, Teh Ying Heng dan polisi penyidik (IO), Nor Hermarina binti Usman dari Polsek Pasir Mas, Kelantan. 
Respons Polisi soal Pengakuan Mengejutkan Sopir Truk Pemicu Kecelakaan Beruntun di GT Halim

Menurut siaran pers yang diterima VIVAnews dari KBRI Kuala Lumpur, pada Senin, 27 Januari 2014, perekrutan Walfrida tidak dilakukan secara benar. Dia diberangkatkan melalui Batam dan tidak mematuhi kriteria yang disyaratkan di dalam UU Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja. 
Cak Imin Dikabarkan Maju Pilgub Jatim, PKB Ingin Fokus di MK Dulu: Tidak Lama Hanya 14 Hari

Dia tidak dilengkapi Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN), pelatihan, dan pemeriksaan medis. Namun, pihak KBRI masih belum menentukan apakah akan memasukkan agen dari Indonesia yang memberangkatkan Walfrida ke dalam daftar hitam. 
Mudik Pakai Mobil Listrik, Perhatikan Suhu Cuaca dan Ban

Menurut Pejabat Konsuler dan Ketua Satuan Tugas Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur, Dino Wahyudin, yang dihubungi VIVAnews melalui telepon, kewenangan memasukkan agen ke dalam daftar hitam masuk ke dalam kewenangan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan BNP2TKI. 

Selain itu, Dino menduga agen di Indonesia bekerja sama dengan oknum di bagian imigrasi memalsukan usia Walfrida di paspor. Menurutnya, akibat data yang dipalsukan itu, justru membuat kasus ini semakin sulit, lantaran paspor yang dijadikan satu-satunya bukti usia Walfrida.

Sementara Walfrida tertulis kelahiran tahun 1989 di paspor. Sedangkan dia sebenarnya dilahirkan tahun 1993, yang menandakan ketika dikirim, usianya masih di bawah usia dewasa. 

"Karena kan paspor termasuk dokumen negara. Pengadilan jadi mempertanyakan bagaimana mungkin data di dalam dokumen negara bisa keliru," kata Dino. 

Teh, turut menyebut telah membayar tunai senilai 5.000 Ringgit atau setara Rp15 juta kepada agen yang mengirim Walfrida. Transaksi itu terjadi di Kota Bharu. 

Kendati agen di Malaysia mengaku sudah hilang kontak dengan agen di Indonesia, KBRI Kuala Lumpur, ujar Dino, telah mengantongi identitas mereka. Namun, dia enggan mengungkap nama agen tersebut. 

"Kalau saya ungkap, nanti mereka bisa kabur dong? Rencananya data ini akan kami serahkan kepada Bareskrim Polri. Biar nanti mereka yang memutuskan apakah itu sudah jadi cukup bukti untuk menyeret agen bersangkutan ke pengadilan," ujarnya.

Apabila hakim yakin bahwa Walfrida dikirim ke Malaysia saat masih berada di bawah umur, maka hukum yang akan dikenakan kepada dia, sesuai dengan Akta Kanak-Kanak yang hanya memberlakukan hukuman terberat yaitu bui 20 tahun.  

Sementara pemeriksaan kepada IO menyebut ketika ditangkap Walfrida seharusnya langsung dibawa ke RS untuk dilakukan pemeriksaan darah. Hal itu baru dilakukan tiga hari kemudian dan hanya memeriksa DNA saja. 

Sidang lanjutan akan kembali digelar pada tanggal 29 Januari 2014 mendatang dengan agenda memanggil saksi ahli.  (eh)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya