Mahfud: Putusan Mulur, Tanggung Jawab Ketua MK Baru

Mahfud MD, menerima sejumlah pejabat dan tamu undangan di rumahnya
Sumber :

VIVAnews - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara terkait molornya pembacaan putusan Undang-Undang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan oleh pakar komunikasi politik Universitas Indonesia, Effendi Gazali.

Taylor Swift Tolak Tawaran Manggung Rp 146 Miliar! Pilih Fokus ke Album Baru daripada Uang?

"Wah terbalik kalau mengatakan saya mengulur-ulur waktu. Justru saya yang mempercepat pengambilan putusan itu," kata Mahfud kepada VIVAnews, Jumat, 24 Januari 2014.

Dalam amar putusan yang dibacakan Kamis kemarin, MK menyatakan bahwa Pemilu serentak mulai dilaksanakan pada tahun 2019. Padahal, perkara ini sudah masuk Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Maret 2013.

7 Negara yang Miliki Toilet Netral Gender di Dunia, Mayoritas di Asia!

Kala itu, majelis hakim pimpinan Mahfud MD sudah sepakat untuk mengabulkan permohonan Effendi. Sementara hakim konstitusi lain yang ikut memutus antara lain Akil Mochtar, Achmad Sodiki, Hamdan Zoelva, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, dan Anwar Usman.

Namun, Mahfud MD kemudian masuk masa pensiun pada 1 April 2013. Disusul kemudian oleh Achmad Sodiki pada November 2013. Lalu, Ketua MK Namun, perkara yang diajukan Effendi itu tak kunjung dibacakan.

Lebih lanjut Mahfud menjelaskan bahwa perkara itu masuk ke MK pada 14 Januari 2013. Pada 26 Maret 2012 perkara itu sudah diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Pada tanggal 1 April atau 4 hari setelah RPH, Mahfud pensiun dari MK.

"Berarti yang wajib menjadwalkan pembacaan vonis adalah pimpinan baru. Kan tak mungkin saya ikut menentukan jadwal pengucapan putusan," tegas dia. Setelah Mahfud, Ketua MK dijabat Akil Mochtar dan dilanjutkan Hamdan Zoelva.

Menurutnya, setelah suatu perkara masuk di Rapat Permusyawaratan Hakim, putusan harus ditulis terlebih dulu, dan dibaca bersama-sama.

"Itu kalau cepat perlu waktu antara 2 sampai 4 minggu. Oleh sebab itu, lebih dari 1.000 vonis MK selalu dibaca pada hari yang berbeda dengan hari pengambilan putusan di RPH," ungkapnya.

Mengenal Empat Zaman yang Digambarkan dalam Ramalan Jayabaya
Menhan RI sekaligus presiden terpilih, Prabowo Subianto menerima telepon dari Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol (sumber foto: Tim Media Prabowo)

Prabowo: Tuduhan Prabowo-Gibran Menang Curang Lewat Bansos Sangat Kejam

Presiden terpilih Prabowo Subianto menepis tuduhan bahwa dirinya dan Gibran Rakabuming Raka memenangkan Pilpres 2024 dengan cara curang.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024