Ini Syarat Pendaftaran Lembaga Survei ke KPU

Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Ida Budhiati (kedua dari kiri).
Sumber :
  • Antara/ Rosa Panggabean
VIVAnews
Gandeng IEP, Kemenag Buka Peluang Sinergi dengan Perguruan Tinggi Amerika
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat (
quick count
Melemah di Level Rp 16.220 per Dolar AS, Rupiah Diproyeksi Menguat
) merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, para lembaga survei wajib mentaati Peraturan KPU nomor 23 tahun 2013 dengan mendaftarkan diri ke KPU.
Soal PKB Gabung di Pemerintahan Prabowo, Cak Imin: Sudah Cethowelo-welo, Jelas Terpampang

"Survei atau jajak pendapat dan hitung cepat hasil pemilu dilakukan oleh lembaga yang telah terdaftar di KPU," kata anggota KPU, Sigit Pamungkas di kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis 23 Agustus 2014.


Sigit mengungkapkan, lembaga survei harus memenuhi beberapa syarat agar terdaftar dan diakui oleh KPU. Antara lain, memiliki akte pendirian/badan hukum lembaga, susunan kepengurusan, surat keterangan domisili dari kelurahan/pemerintahan desa atau instansi pemerintahan setempat, pas foto berwarna lembaga 4x6 empat lembar.


"Mereka juga harus menandatangani surat penyataan," ujarnya.


Sigit melanjutkan, surat pernyataan menjamin bahwa para lembaga survei tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan pemilu, bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat secara luas.


Selain itu, juga mendorong terwujudnya suasana kondusif bagi penyelenggaraan pemilu yang aman, damai, tertib, dan lancar. Lalu, benar-benar melakukan wawancara dalam pelaksanaan survei atau jajak pendapat, tidak mengubah data lapangan maupun dalam pemrosesan data.


"Menggunakan metode penelitian ilmiah dan melaporkan metodologi pencuplikan data (sampling), sumber dana, jumlah responden, tanggal dan tempat pelaksanaan survei atau jajak pendapat dan hitung cepat," kata Sigit.


Ia menambahkan, ada empat jenis kegiatan riset yang disebut sebagai survei atau jajak pendapat terkait pemilu.


Pertama, survei tentang perilaku pemilih. Kedua, survei tentang hasil pemilu. Ketiga, survei tentang kelembagaan pemilu seperti penyelenggara pemilu, partai politik, parlemen/legislatif, pemerintah.


Dan keempat, survei tentang calon anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Wakil Gubernur, calon Bupati dan Wakil Bupati serta calon Waliikota dan Wakil Walikota. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya