Effendi Sayangkan Hakim MK yang Ulur Waktu Pembacaan Putusan

Sidang di Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews -
Pengunjung Coba Kelabui Petugas Lapas Yogyakarta Simpan Pil Koplo di Betis, Malah Ketahuan
Pakar Komunikasi Politik Universitas Indonesia (UI) Effendi Gazali menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan Pemilu serentak mulai dilaksanakan pada tahun 2019. Usai pembacaan putusan Undang-Undang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Kamis, 23 Januari 2014, Effendi menyatakan bahwa putusan ini merupakan kemenangan rakyat Indonesia.

Pelaku Ditangkap, Begini Modus Sopir Taksi Online Todong Penumpang Rp 100 Juta

"Kami tidak punya kepentingan untuk mencalonkan orang-orang tertentu. Yang penting kan kepentingan bangsa di atas kepentingan individu ataupun kepentingan kelompok. Ini kemenangan rakyat," ujar Effendi di gedung MK, Jakarta.
Viral Jambret Bawa Kabur Mobil Patroli Polisi di Jaksel, Begini Kronologinya


Menurutnya, putusan MK ini bisa menjadi perbaikan sistem pemerintahan di Indonesia. Namun Effendi menyayangkan sikap hakim konstitusi yang terkesan menunda-nunda pembacaan putusan, sehingga Pemilu serentak tidak bisa dilaksanakan tahun ini.


"Tentu ada pertanyaan dari kami kenapa dilama-lamakan, RPH (Rapat Pemusyawaratan Hakim) sudah selesai bulan Mei 2013. Dari sembilan hakim itu, delapan hakim setuju. Jadi ada penundaan delapan bulan," kata Effendi.


Hal senada disampaikan kuasa hukum dari Effendi, Wakil Kamal. Dia menyatakan penundaan pelaksanaan Pemilu serentak hingga 2019 sebagai pelanggaran serius karena telah menunda hak warga negara, hak pemilih untuk menggunakan hak pilihnya secara cerdas.


"Saya kira ini hanya persoalan teknis, tinggal ditunda dua bulan, hanya menambah satu lembar kotak suara, saya kira KPU (Komisi Pemilihan Umum) siap," ungkap dia.


Sementara itu, anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak, Fadjroel Rachman menegaskan bahwa konstitusional putusan MK tidak boleh dikalahkan oleh hal-hal teknik atau prosedural. "Apakah boleh nanti seluruh putusan tentang konstitusi itu ditunda sesuka-suka," tanya dia. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya