Buron BLBI Tiba di RI, Ini Kronologi Ekstradisi Adrian dari Australia

Para daftar buronan kasus BLBI.
Sumber :
  • kejaksaan.go.id
VIVAnews
Polisi Periksa 13 Saksi Kasus Tewasnya Anggota Polresta Manado di Mampang Jakarta Selatan
– Buronan kasus aliran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang kabur ke Australia, Adrian Kiki Ariawan (69 tahun), telah tiba di Indonesia, Rabu malam 22 Januari 2014. Adrian langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang untuk ditahan.

Jokowi Beri Tugas Baru ke Luhut Urus Sumber Daya Air Nasional

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Untung Arimuladi, menyatakan Adrian dipulangkan ke tanah air setelah proses ekstradisinya disetujui oleh pemerintah Australia. “Berdasarkan putusan Pengadilan negeri Jakarta Pusat tanggal 13 November 2002, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Untung dalam rilis yang diterima
Ada 4,14 Juta Temuan di Google jika Klik Kata Ini
VIVAnews , Kamis 23 Januari 2014.

Adrian adalah mantan Direktur Utama Bank Surya. Selama menjadi buron, dia mengubah identitasnya dan menjadi warga negara Australia. Nama yang ia gunakan semasa dalam pelarian adalah Adrian Adams, Adrian Adamus, dan Adrian Adamas.


Bukti-bukti di pengadilan menunjukkan, Adrian bersama-sama dengan Wakil Komisaris Utama Bank Surya, Bambang Sutrisno, telah melakukan korupsi dalam kurun waktu 1989-1998. Persidangan terhadap Adrian dilakukan tanpa kehadirannya alias
in absentia
, karena dia telah kabur ke luar negeri.


Berikut kronologi proses ekstradisi Adrian:


1. Proses ekstradisi Adrian Kiki disetujui oleh pemerintah Australia setelah pemerintah Indonesia mengajukan permohonan ekstradisi melalui surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tanggal 28 September 2005.


2. Ekstradisi dimungkinkan karena adanya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Australia yang telah ditandatangi pada tanggal 22 April 1992. Perjanjian ini telah disahkan oleh Undang-undang Nomor 8 Tahun 1994 tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Australia.


3. Terpidana Adrian mengajukan keberatan untuk diekstradisi ke Perth Magistrate Court Pengadilan Australia (Magistrate of the State of Western Australia) pada hari Jumat tanggal 16 Oktober 2009. Namun otoritas pengadilan Australia memutuskan Adrian Kiki bisa diekstradisi ke Indonesia.


4. Terpidana Adrian Kiki mengajukan upaya banding ke Full Federal Court negara bagian Western Australia. Usulan banding ini dikabulkan oleh  Full Federal Court negara bagian Western  Australia. Pada tanggal 15 Pebruari 2013, Full Federal Court memutuskan mengabulkan keberatan Adrian Kiki, atau membatalkan ekstradisi Adrian Kiki.


5. Menanggapi putusan Full Federal Court ini, pemerintah Australia kemudian mengajukan banding ke High Court of Australia (setingkat Mahkamah Agung di RI). Pada tanggal 18 Desember 2013, High Court of Australia menguatkan penetapan yang dibuat oleh Menteri Kehakiman Australia bulan Desember 2010 untuk menyerahkan terpidana Adrian ke Indonesia guna menjalani hukuman yang telah diputuskan secara in absentia atas tindak pidana korupsi yang telah dia lakukan.


6. Kedutaan Besar Australia menyampaikan nota diplomatik bernomor P187/2013 secara resmi kepada Kementerian Luar Negeri RI sebagai tanggapan terhadap Nota Nomor P182/2013 tentang permintaan ekstradisi pemerintah Indonesia terhadap terpidana Adrian Kiki Ariawan.


7. Berdasarkan nota itu, terpidana disebutkan telah dapat diserahkan kepada pemerintah Indonesia. Proses penyerahan didasarkan pada Pasal 14 ayat 2 Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Australia.


8. Sealur dengan pernyataan pemerintah Australia, penyerahan Adrian Kiki Ariawan direncanakan akan dilaksanakan di Perth International Airport dan harus dilaksanakan paling lambat tanggal 16 Februari 2014.


9. Kejaksaan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait yang tergabung dalam Tim Terpadu di bawah pengendalian Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM.


10. Pada Rabu, 22 Januari 2014, pelaksanaan ekstradisi dilakukan tanpa harus menunggu hingga tanggal 16 Februari 2014. Selanjutnya dilakukan eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum dengan membawa terpidana Adrian ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang guna melaksanakan vonis pengadilan yang telah dijatuhkan tanggal 13 November 2002. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya