Kasus Akil, Panitera MK Bawa Satu Kardus Berkas Perkara ke KPK

Panitera MK Kasianur Sidauruk.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVAnews
NASA Sebut Ada Lebih dari 5.000 Planet di Luar Tata Surya, Begini Penjelasannya
– Komisi Pemberantasan Korupsi terus menelusuri kasus dugaan suap penanganan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi. Penyidik KPK hari ini kembali memeriksa panitera MK Kasianur Sidauruk, Selasa 21 Januari 2014.

Guru dan IRT Jadi Korban Pinjol Ilegal Terbanyak, OJK: Cek Legalitas dan Logis Sebelum Pinjam

Kasianur diperiksa sebagai saksi terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Ketua MK Akil Mochtar. “Saya hanya mau menambahkan berkas perkara yang diminta oleh KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Pak Akil Mochtar,” ujar Kasianur di Gedung KPK, Jakarta.
Rendahnya Literasi Keuangan Picu Meningkatnya Korban Pinjol Ilegal


Kasianur tiba di KPK ditemani ajudannya. Sang ajudan terlihat membawa satu kardus berwarna cokelat yang diduga berisi dokumen berkas perkara. Menurut Kasianur, ia membawa berkas perkara Pilkada Jayapura. “Ini mengenai Jayapura saja,” ujarnya.


Ketika ditanya apakah dia mengetahui tindak pidana yang dilakukan Akil, Kasianur mengatakan tak tahu. “Saya tidak tahu sama sekali. Saya hanya tahu proses perkaranya saja,” kata dia.


Akil Mochtar saat ini meringkuk di Rutan KPK setelah ditangkap 2 Oktober lalu 2013 di rumah dinasnya. Dia diduga menerima suap terkait penanganan dua perkara pilkada yang ditangani MK, yakni Pilkada Gunung Mas di Kalimantan Tengah dan Pilkada Lebak di Banten. Akil diduga menerima total Rp4 miliar.


Dalam perkara Pilkada Gunung Mas, Akil diduga menerima uang sekitar Rp3 miliar dari pengusaha Cornelis Nalau. Dalam kasus ini, KPK juga menangkap anggota DPR Chairun Nisa dan Hamid Bintih.


Sementara dalam perkara Pilkada Lebak, Akil diduga menerima Rp1 miliar dari pengusaha Tubagus Chaeri Wardhana yang merupakan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Suap ini diduga akan diserahkan ke Akil melalui pengacara Susi Tur Andayani. (adi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya