- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVAnews - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin pernah diminta mundur oleh Anas Urbaningrum dari proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor.
Nazaruddin semula mengajukan PT Duta Graha Indah (DGI) sebagai pelaksana proyek Hambalang. Tapi belakangan, Anas justru mengajukan PT Adhi Karya sebagai pelaksana dan akhirnya menjadi pemenang proyek Hambalang.
"Faktanya begini, kewenangan Adhi Karya atau DGI yang menang itu sebenarnya putusan Mas Anas," kata Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 16 Januari 2014.
Menurut Nazar, awalnya memang Anas Urbaningrum memutuskan PT DGI sebagai pemenang proyek Hambalang. Namun dibatalkan, karena PT DGI tidak bisa menyetor ijon proyek sebesar Rp100 miliar.
Kemudian Anas, kata Nazar, memutuskan PT Adhi Karya sebagai pemenang proyek Hambalang pada Maret 2010 karena bersedia membayar ijon.
"Di situlah turun Pak Muchayat (mantan Deputi Kementerian BUMN). Pak Muchayat panggil Adhi Karya dan keluarlah ijon Rp100 miliar itu," ujarnya.
Nazar melanjutkan, uang Rp100 miliar ijon dari PT Adhi Karya untuk proyek Hambalang itu kemudian oleh Anas dialirkan Rp50 miliar ke DPR dan Kementerian Pemuda dan Olah Raga. Sedangkan sisanya Rp50 miliar dibawa untuk keperluan pemenangan Anas pada kongres Partai Demokrat di Bandung.
"Sekarang yang baru diungkap kan Mas Anas yang terima Rp2 miliar setelah kontrak, yang sebelum kontrak kan belum diungkap," ucap Nazaruddin.
Ia menambahkan, sejak PT DGI diminta mundur dari proyek Hambalang, Mindo Rosalina Manulang protes ke mantan Sesmenpora, Wafid Muharam. Sebab ia sudah mengeluarkan uang Rp21 miliar untuk mendapatkan proyek itu.
Rosa minta Wafid mengembalikan uang tersebut. Namun Wafid hanya bisa mengembalikan separuhnya. Sisanya, Wafid menjanjikan PT DGI akan menjadi pemenang proyek Wisma Atlet Sea Games di Palembang.