Sumber :
- ANTARA/Rosa Panggabean
VIVAnews - Selain ruang kerjanya di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, rumah Politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana juga digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 16 Januari 2014.
"Penyidik juga melakukan penggeledahan rumah Pak Sutan Bhatoegana," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.
Johan menjelaskan, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat lain, di antaranya di ruang kerja anggota Fraksi Demokrat yang duduk di Komisi VII, Tri Yulianto.
Mereka juga menggeledah ruang kerja dan rumah anggota Fraksi Golongan Karya Zainudin Amali. "Saat ini sedang dilakukan penggeledahan," kata Johan.
Keterangan pers itu disampaikan bersamaan dengan pengumuman tersangka baru dalam kasus suap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Adapun tersangka baru itu adalah Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno.
Sebelumnya, mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini mengakui pernah menyetor uang sebanyak 200 ribu dolar AS ke Komisi VII DPR. Uang itu diberi Rudi melalui pelatih golfnya Deviardi untuk Tunjangan Hari Raya para anggota Komisi VII yang diminta Sutan Bathoegana.
"Saya sampaikan 200 ribu dolar AS ke Komisi VII," kata Rudi bersaksi untuk komisaris Kernel Oil Indonesia Simon Tanjaya di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu.
"Periode pertama THR itu sudah saya serahkan ke seseorang bernama Tri Yulianto," kata Rudi.
Terkait kasus ini, penyidik KPK telah memeriksa anggota Komisi VII DPR Tri Yulianto pada 6 Desember 2013 di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta Timur. Ketika dipanggil ke KPK, Tri tidak datang dengan alasan sedang sakit.
"Sebagai saksi untuk tersangka RR (Rudi Rubiandini) dan D (Deviardi)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kala itu.
Namun, belum ada keterangan yang diberikan oleh Tri Yulianto kepada media. Bantahan keterlibatannya disampaikan oleh Sutan Bhatoegana yang ruang kerjanya juga tengah digeledah KPK.
Menurut Sutan, Tri sudah membantah bahwa dia tidak pernah menerima THR dari Rudi Rubiandini.
"Tidak ada orang-orang Komisi VII untuk delegasikan kepada orang lain minta-minta, Pak Tri Yulianto sudah kami panggil dan mengatakan tidak menerima apapun," kata Sutan pada 2 Desember 2013. (eh)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Keterangan pers itu disampaikan bersamaan dengan pengumuman tersangka baru dalam kasus suap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Adapun tersangka baru itu adalah Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno.