116 Juta Warga Sudah Mendaftar di BPJS Kesehatan

Warga Antri Pembuatan BPJS Kesehatan
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews - Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) telah menerima 116 juta peserta jaminan kesehatan nasional (JKN), Rabu, 15 Januari 2014. Angka tersebut diterima setelah pemerintah resmi menyelenggarakan jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan untuk masyarakat Indonesia per 1 Januari 2014.
Akibat Rem Mendadak, Pengendara Motor Tabrak Pikap hingga Terjungkal

Data-data peserta BPJS sebanyak 116.122.065 itu diperoleh dari proses pengalihan database peserta Askes Sosial, Jamkesmas, Jamsostek dan Jaminan Kesehatan TNI/Polri.
Viral di Media Sosial Tawuran Brutal Antar Pelajar, 3 Pelaku Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun

"Itu sudah kita migrasikan data-datanya," kata Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan Fajriadinur di kantor BPJS Kesehatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Surya Paloh Akui Berkontemplasi Lama Sebelum Putuskan Gabung ke Koalisi Prabowo

Selain data migrasi, BPJS juga menerima peserta yang mendaftar secara mandiri untuk kelompok pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja sebanyak 162.201 peserta. Sedangkan untuk peralihan Jamkesda dari 32 Kabupaten/Kota yang sudah terintegrasi dan sudah dimigrasi sebanyak 3.512.248 peserta.

Fajri mengatakan, untuk mendaftar BPJS Kesehatan caranya sangat mudah. Masyarakat yang ingin mendaftar secara mandiri bisa membawa identitas asli, seperti KTP, Kartu Keluarga serta mengisi formulir daftar isian peserta. Bagi pekerja penerima upah bisa diurus melalui kantor tempat bekerja masing-masing. Sedangkan warga negara asing cukup menunjukkan kartu ijin tinggal sementara/tetap.

"Dalam tempo dua minggu ini, animonya makin lama makin tinggi.
Rata-rata perhari 25 ribu per orang," ujarnya.

Pemerintah telah menetapkan besaran iuran BPJS Kesehatan bagi pekerja di luar penerima upah. Untuk pelayanan rawat inap kelas tiga Rp25.500 per bulan/orang. Untuk kelas dua Rp42.500 per bulan/orang dan untuk pelayanan rawat inap kelas satu Rp59.500 per bulan/orang.

Adapun bagi karyawan penerima upah sebesar 4,5 persen dari gaji karyawan per bulan hingga Juni 2015, dan meningkat menjadi 5 persen pada 1 Juli 2015. Untuk komposisi besaran iuran, pengusaha diminta membayarkan iuran karyawannya sebesar 4 persen, sedangkan pekerja sebesar 0,5 persen sebelum Juli 2015 dan 1 persen setelah Juli 2015.

Sedangkan iuran bagi masyarakat miskin dan tidak mampu dibayarkan pemerintah sebesar Rp19.225 per bulan/orang. Kemudian bagi PNS/Polri/TNI/Pensiunan sebesar 5 persen, yang terdiri dari 3 persen pemerintah, 2 persen pekerja. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya