- VIVAnews/Shalli Syartiqa
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak menutup kemungkinan untuk menjerat Anas Urbaningrum dengan pasal pencucian uang. Keluarga pun menyatakan siap jika kediaman Anas di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, disita KPK.
"Kami dari pihak keluarga selalu siap, kalau mau disita ya silakan," kata salah satu kerabat Anas, Yulianto Wahyudi, Sabtu 11 Januari 2014.
Menurut Yulianto, keluarga tidak akan mempermasalahkan jika KPK menyita rumah dan harta Anas lainnya. Dengan catatan, penyitaan itu sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. "Ya kalau sesuai prosedur silakan saja. Tapi, kalau masalah hukum, tanya ke pengacara saja," imbuhnya.
Lalu, bagaimana nasib markas Perhimpuan Pergerakan Indonesia (PPI) yang menumpang di kediaman Anas? "Kalau itu tanyakan ke PPI, yang jelas keluarga selalu siap dengan apapun yang dilakukan KPK," terangnya.
Anas dijerat dengan pasal gratifikasi terkait proyek Hambalang dan sejumlah proyek lainnya. Setelah berstatus tersangka nyaris setahun, Anas akhirnya memenuhi panggilan KPK pada Jumat kemarin.
Namun, penyidik KPK tidak memeriksa Anas karena yang bersangkutan tidak didampingi pengacara. KPK kemudian menahan Anas, Jumat malam di Rutan KPK. (umi)