Mulai 1 Februari, Dilarang Pakai Kompor Gas di Stasiun KA

Kebakaran di Stasiun Gambir
Sumber :
  • twitter.com/AkbarPotzky, twitter.com/TMCPoldaMetro
VIVAnews
Pesan Terakhir Korban Kecelakaan Tol Cikampek KM 58 ke Ibunya: Mah Aa Mau Pulang
- PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluarkan larangan penggunaan kompor gas, kompor berbahan bakar minyak tanah dan kayu bakar di semua stasiun dan kantor PT KA. Kebijakan ini untuk menghindari kejadian ledakan tabung gas seperti terjadi di Stasiun Gambir, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Deretan Artis Rayakan Idul Fitri di Tanah Suci Mekkah

Larangan tersebut diberlakukanĀ  mulai 1 Februari 2014. Sebagai pengganti larangan penggunaan kompor gas, minyak tanah dan kayu bakar, maka penyewa aset ruangan semua lingkungan PT KAI dan stasiun diwajibkan menggunakan kompor listrik sebagai perangkat memasak.
Anjuran Melewati Jalur Berbeda Saat Berangkat dan Pulang Sholat Idul Fitri dari Para Ulama


"Kebijakan pelarangan penggunaan kompor gas, minyak tanah dan kayu bakar ini sesuai dengan komitmen managemen PT KAI yang mengutamakan keselamatan dan keamanan pengguna KA," ujar Manager Hubungan Masyarakat PT KAI Daerah Operasi 8 Surabaya, Sri Winarto, Jumat 10 Januari 2014.


Lanjut Sri Winarto, penggunaan kompor gas, minyak tanah dan kayu bakar sangat berisiko menimbulkan kebakaran. "Sebagai gantinya, penyewa kios atau warung di lokasi PT KAI diharuskan menggunakan kompor listrik untuk keperluan memasak," katanya.


Di wilayah Daops 8, terdapat 51 stasiun. Kini PT KA sedang mensosialisasikan kepada penyewa kios atau warung di areal stasiun tentang pelarangan penggunaan kompor gas, minyak tanah dan kayu bakar tersebut. Jika terjadi pelanggaran atas instruksi tersebut, akan ada pemutusan perjanjian kontrak sewa kios atau warung di area PT KAI. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya