KPK Periksa Anas di Jumat Keramat

Anas Urbaningrum.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
VIVAnews
Misi Pemerintah Lewat Transformasi Digital Capai Target Pertumbuhan Ekonomi 5,2% di 2024
- Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Jumat 10 Januari 2014, dijadwalkan menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah proyek Hambalang.

Trik Simpel Ivan Gunawan, Agar Silaturahmi Lebaran Bisa Tetap Glowing

Anas sebelumnya menolak hadir pada pemeriksaan yang dijadwalkan Selasa kemarin, 7 Januari 2014. Anas hanya mengutus tim pengacara dan loyalisnya ke KPK. Mereka menyampaikan alasan Anas tak penuhi panggilan KPK. Itu merupakan kedua kalinya Anas tidak memenuhi panggilan KPK untuk pemeriksaan sebagai tersangka.
Panen Raya di Purwakarta Jelang Lebaran Dimassifkan Perkuat Ketahanan Pangan


Pengacara Anas, Indra Nathan Kusnadi, mengatakan dalam surat perintah penyidikan (sprindik) KPK terhadap kliennya terdapat kalimat bahwa Anas melakukan tindak pidana korupsi, menerima hadiah Hambalang, dan proyek-proyek lain. Kata-kata ‘proyek-proyek lain’ itulah yang dipermasalahkan Anas.


"Proyek-proyek lain itu apa. Menurut kami itu tidak jelas, sehingga pembelaan kami nanti bagaimana mempersiapkannya. Bagaimana menjawab soal proyek-proyek yang tidak jelas itu. Kami pertanyakan itu terlebih dahulu," kata Indra di kantor KPK, Jakarta.


KPK akhirnya menjadwal ulang pemeriksaan Anas pada Jumat, 10 Januari 2014. Surat panggilan ketiga itu langsung diantar sendiri oleh penyidik KPK, Selasa sore, setelah dinyatakan Anas mangkir panggilan KPK. Juru Bicara KPK Johan Budi berdalih, penyidik sengaja langsung mengantar surat itu untuk memastikan keberadaan Anas di rumahnya.


Ketua KPK Abraham Samad berharap Anas mengindahkan panggilan ketiga KPK pada Jumat hari ini. Bila tidak, pihaknya akan melakukan pemanggilan paksa terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu.


"Saya ingatkan kepada Anas Urbaningrum, apabila tidak datang dalam pemanggilan berikutnya saya akan perintahkan penyidik saya untuk memanggil paksa," kata Abraham Samad di Kantor Kementerian Pertahanan. Ia menegaskan, jika pemanggilan paksa itu dilakukan sudah pasti Anas akan langsung ditahan. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya