Luthfi Divonis 16 Tahun Penjara, Darin Tetap Setia

Darin Mumtazah Jenguk Luthfi Hasan Ishaq
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews -
Menhub dan Menkes Ikut Pindah ke IKN Juli 2024, Basuki: Menkeu Belum 
Darin Mumtazah mengaku pasrah dengan vonis 16 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi terhadap suaminya, Luthfi Hasan Ishaaq.

PDIP Gugat KPU ke PTUN, Ganjar: Tugas Saya dan Pak Mahfud Berakhir Usai Putusan MK

Istri ketiga Luthfi itu kembali mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk meminta izin menjenguk suaminya. Darin tiba sekitar pukul 09.40 WIB ditemani oleh kerabatnya.
Perbaiki Dop Lampu, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Dunia


"Kalau soal vonisnya ustaz (Luthfi), apapun yang terjadi, apapun yang orang
omongin
tentang ustaz, saya tetap akan
ngejaga
ustaz sebagai seorang istri. Tetap menemani dan mendampingi ustaz dengan sebaik-baiknya," tutur Darin.


Darin tidak mempermasalahkan vonis terhadap suaminya itu. Sebab dia sudah siap dengan keputusan pengadilan. "
Nggak
masalah, sudah tawakal
aja
," ucap wanita 18 tahun itu.


Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera itu diganjar 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Vonis itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Senin 9 Desember 2013.


Majelis hakim yang dipimpin Hakim Gusrizal itu menyatakan Luthfi Hasan Ishaaq terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.


Terkait tindak pidana pencucian uang, Luthfi terbukti mentransfer, membayarkan, menempatkan, mengalihkan, atau menyembunyikan harta yang diduga berasal dari tindak pidana.


Dalam menjatuhkan putusan, majelis mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa meruntuhkan kepercayaan terhadap lembaga DPR. Luthfi selaku Presiden PKS telah memberikan citra buruk kepada partai politik yang seharusnya menjadi teladan, jujur, dan melaporkan gratifikasi. (adi)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya