Persiapan Rudi Rubiandini Jalani Sidang Perdana

Rudi Rubiandini Menjadi Saksi di Tipikor
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa 7 Januari 2014. Sidang perdana tersangka kasus suap di SKK Migas ini beragendakan pembacaan dakwaan.
Klasemen Liga 1: Klub Raffi Ahmad Kecebur Zona Degradasi

"Iya, besok, sidang perdana pukul 10.00 WIB, pembacaan dakwaan," kata pengacara Rudi, Rusdy A. Bakar, di gedung KPK, Senin 6 Januari 2014.
Sudahi Kegaduhan terkait Pilpres 2024, Elite Politik Diminta Tiru Sikap Prabowo

Rusdi mengungkapkan, pihaknya telah menerima salinan surat dakwaan Rudi dari jaksa KPK. Dia mengungkapkan, pihaknya merasa keberatan atas beberapa poin di dalam surat dakwaan itu. 
Unik, Pendaftaran Bakal Calon Bupati di Manggarai Serahkan Ayam Jago dan Tuak ke Panitia

Seperti misalnya, mengenai pertemuannya dengan bos Kernel Oil, Widodo Ratanachaitong di Singapura.

"Pertemuan itu ada, tapi pertemuan dengan Widodo bukan persoalan yang didakwakan. Tapi, banyak hal seperti Deviardi meminta duit ke orang-orang atas perintah Pak Rudi. Dia tidak pernah memerintah apa-apa, itu salah satu contoh," tuturnya.

Terkait adanya pemberian THR kepada anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat juga diakui oleh Rusdi.

"Itu memang benar, tapi persoalan itu adalah yang disampaikan teman di DPR. Itu kewajiban seperti tahun-tahun lalu, tapi Pak Rudi tidak punya kapasitas. Dia mencari solusi waktu itu, kebetulan ada orang yang memberikan. Ini clear and clean, ada uang terima kasih, dia ambil jalan taktis saja," ujarnya.

Mengenai keberatannya terhadap surat dakwaan terhadap Rudi, Rusdi sudah menyiapkan nota pembelaan (eksepsi) jika memang diperlukan.

"Besok kami lihat. Malam ini kami rapatin dulu. Kalau toh iya, sudah kami siapkan," tuturnya.

Dalam kasus suap di SKK Migas, KPK menyangkakan Rudi sebagai penerima suap berdasarkan pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain tindak pidana korupsi, KPK juga menetapkan Rudi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang dengan sangkaan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya