Luthfi Hari Ini Dijenguk Dua Istri

Darin Mumtazah, istri ketiga Luthfi Hasan Ishaaq
Sumber :
  • Taufik Rahadian/VIVAnews
VIVAnews - Luthfi Hasan Ishaaq, mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera yang tengah menjalani hukuman penjara atas kasus suap dan pencucian uang, hari ini dijenguk dua istrinya. Mereka datang dalam waktu yang berbeda.
Peluang Liverpool Gaet Xabi Alonso Mengecil

Istri ketiga, Darin Mumtazah, menjenguk Luthfi pagi hari di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta. Siangnya, Lusi Tiarani Agustine, istri kedua.
Netizen Murka Disebut Suara Paslon 02 Nol: Mungkin Aku yang Dimaksud Angin Tak ber-KTP

"Iya, (menjenguk) ke Guntur," ujar Lusi, ketika ditanyakan maksud kedatangannya ke KPK. Lusi tiba di Gedung KPK sekitar pukul 11.10 WIB dengan ditemani oleh 3 orang anaknya. 
Pemudik Harus Hati-hati, Ada 19 Perlintasan Kereta Api di Brebes Tanpa Palang Pintu 

Lusi pun mengaku juga sering bertemu dengan Darin. Namun, ketika ditanya soal isu Darin akan mengajukan cerai terhadap Luhfi, Lusi mengaku tidak mengetahuinya.

"Ya, saya tidak tahu, tapi mungkin [isu] itu salah," tuturnya sambil menuju mobilnya.

Darin sudah tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.00 WIB. Perempuan yang mengenakan kerudung dan busana serba hitam itu ditemani oleh satu orang kerabatnya. Darin langsung masuk ke lobi KPK untuk mengisi buku tamu.

Kedatangannya itu adalah untuk menjenguk suaminya di Rutan KPK yang berada di Pomdam Jaya, Guntur, tempat Luthfi Hasan menjalani penahanan. "Bawa makanan saja," tuturnya.

Kedatangan ini merupakan kedua kalinya setelah pada hari Senin, 30 Desember 2013 lalu, dia juga menjenguk Luthfi. "Kan kemarin saya enggak disini, bapak juga ada di Guntur," tuturnya.

Setelah mendapat izin dari KPK, Darin langsung berlalu menuju rutan dengan taksi yang sudah menunggu di samping Gedung KPK.

Luthfi divonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Vonis itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Senin 9 Desember 2013. Tak terima, Luthfi lantas mengajukan banding.

Hukuman 16 tahun penjara itu merupakan akumulasi vonis dua perkara, yaitu kasus suap dan tindak pidana pencucian uang. Menurut majelis hakim, Luthfi terbukti menerima uang Rp1,3 miliar melalui kawannya, Ahmad Fathanah.

Uang itu dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, yang menjanjikan total Rp40 miliar apabila penambahan kuota impor perusahaannya disetujui Kementerian Pertanian. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya