2013, Lebih Banyak Istri Minta Cerai di Batam

Perceraian
Sumber :
  • corbis.com
VIVAnews
Presiden Direktur P&G Indonesia Sebut Prospek Masa Depan Indonesia Cerah 
- Sepanjang 2013 tercatat 1.704 kasus perceraian di persidangan di Pengadilan Agama (PA) Kota Batam. Kasus istri gugat cerai mendominasi dengan laporan sebanyak 1.122 kasus.

Superchallenge Supermoto Race 2024 Segera Dimulai, Yogyakarta Tuan Rumah Seri Perdana

"Kasus istri gugat cerai mendominasi dalam kasus perceraian di tahun 2013 ini. Faktor utamanya adalah pihak ketiga (selingkuh)," kata Humas Pengadilan Agama Kota Batam, Mukhlis, kepada
MPV Semewah Alphard Ini Bisa Melesat Sekencang Mobil Sport
VIVAnews pada Selasa 31 Desember 2013.


Mukhlis melanjutkan, selain faktor pihak ketiga atau wanita idaman lain (WIL), kasus istri gugat cerai suami juga karena faktor ekonomi. "Kedua faktor ini yang menjadi penyebab istri gugat cerai suami di Pengadilan Agama Batam," jelasnya.


Sedangkan kasus dengan cerai talak tercatat sebanyak 553 kasus. Sebagian kasus ini sudah selesai, sebagian lain dalam sidang proses persidangan.


Namun, lanjut Mukhlis, kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Batam tak mengalami kenaikan yang signifikan sebab tahun 2011 dan 2012 tahun lalu angkanya hampir sama yakni 1.700 kasus.


Jika dibanding dengan tahun sebelumnya, angka perceraian di Pengadilan Agama Batam mengalami kenaikan cukup tinggi. "Tahun 2009 tercatat 1.000 kasus, lalu meningkat menjadi 1.200 kasus pada 2010 dan meningkat tajam di 2011 dengan 1.700 kasus perceraian," ujar dia. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya