Perpres Pelayanan Kesehatan Pejabat Dicabut, Kini Diatur BPJS

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
Sumber :
  • ANTARA/Andika Wahyu
VIVAnews
BMKG Sebut Gelombang hingga 2,5 Meter Bakal Terjadi di Perairan Indonesia, Ini Lokasinya
- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Senin 30 Desember 2013, menyatakan dua Peraturan Presiden (Perpres) telah dicabut karena dianggap tidak sesuai dengan semangat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial (UU SJSN) dan penerapan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Mobil Listrik Vinfast Pakai Sistem Sewa Baterai, Segini Biayanya

Keduanya adalah Perpres Nomor 105 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Paripurna Bagi Pejabat Negara dan Perpres Nomor 106 tahun 2013 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Pimpinan Lembaga Negara.
Dominasi Skuad Timnas U-23 di Piala Asia, Menpora Dito Akan Terus Maksimalkan PPLP dan SKO


"Kedua Perpres itu saya cabut dan tidak berlaku. Karena semua sudah diatur dalam sistem BPJS dan SJSN," ujat SBY di Istana Bogor, Jawa Barat.


Dalam kedua perpres tersebut, pelayanan kesehatan paripurna yang dimaksud termasuk pelayanan kesehatan rumah sakit di luar negeri yang dilakukan dengan mekanisme penggantian biaya. Pelayanan kesehatan ini diberikan kepada keluarga menteri dan pejabat tertentu. Antara lain keluarga ketua, wakil ketua dan anggota DPR-RI; Dewan Perwakilan Daerah (DPD); Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK); Komisi Yudisial (KY); Hakim Mahkamah Konstitusi (MK); dan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA).


Menurut SBY, kandungan kedua Perpres itu sistemnya adalah asuransi yang kemudian diatur secara khusus. Sementara, fasilitas kesehatan bagi pejabat dan pemimpin kementerian dan lembaga tersebut, secara otomatis akan ditangani BPJS.


"Kami berpendapat, karena kita sudah punya sistem BPJS dan SJSN, semua diintegrasikan. Tidak perlu dilakukan pengaturan yang khusus. Jadi pejabat negara, pejabat pemerintah beserta istri dan keluarga masuk dalam BPJS itu," kata SBY.


Selain itu, pencabutan kedua Perpres ini juga didasari isu miring di kalangan masyarakat.


"Kami dengar kuatnya persepsi seolah (pejabat) ini diistimewakan dan dianggap kurang adil, meskipun konsepnya tetap asuransi," kata SBY.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya