Natal, 161 Narapidana Bebas Setelah Dapat Remisi

Napi di Lembaga Permasyarakatan Aceh mengamuk
Sumber :
  • Antara/ Ampelsa

VIVAnews - Sebanyak 8.429 narapidana mendapat remisi khusus hari raya Natal dari pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM. Dari jumlah tersebut, ada 161 narapidana yang langsung bebas setelah menerima remisi.

Kemenhub Pastikan Mudik 2024 Lancar, Intip Daerah Tujuan Terbanyak hingga Angkutan Terfavorit

Sementara 8.268 narapidana lainnya mendapat pengurangan masa tahanan yang berbeda-beda, antara 15 hari hingga 2 bulan.

Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Handoyo Sudrajat, mengatakan  narapidana yang mendapat remisi adalah yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang telah ditetapkan.

Syaratnya yakni napi tersebut telah menjalani masa pidana minimal enam bulan dan tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin.

"Sedangkan bagi yang belum memperoleh remisi karena belum memenuhi persyaratan tadi, hendaknya bersabar dan terus memperbaiki diri agar pada kesempatan berikutnya dapat menikmati hal yang sama," ujar Handoyo dalam keterangan tertulisnya, Rabu 25 Desember 2013.

Dalam catatannya, total tahanan dan narapidana di seluruh Indonesia mencapai 161.566 orang. Dengan jumlah tahanan sebanyak itu, Rutan dan Lembaga menjadi over kapasitas.

Handoyo menuturkan, fenomena over kapasitas tersebut terjadi karena belum ada sinergi antara proses penegakan hukum dalam sistem peradilan pidana.

"Fenomena over kapasitas sangat terkait dengan persoalan kebijakan penerapan hukum yang dimulai dari hulu sampai hilir bekerjanya sistem peradilan pidana," katanya.

Remisi atau pengurangan masa pidana sendiri diberikan kepada narapidana dan Anak didik yang diatur dalam UU No.12/1995 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 Tentang Remisi dan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP 32 tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Ilustrasi perkelahian dan pengeroyokan.

4 Pria Terkapar Babak Belur di Depan Polres Jakpus, 14 Anggota TNI Diperiksa

Para anggota TNI itu diduga tak terima Prada Lukman dikeroyok preman di Pasar Cikini, Rabu, 27 Maret 2024. Prada Lukman membela ayah rekannya yang dipalak kawanan preman.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024