Kakak Adit Ungkap Kekejaman Ibu Tirinya

Ayah Adit, anak yang disiksa di Riau
Sumber :
  • tvOne

VIVAnews - Vina (36 tahun), ibu tiri Adit (7 tahun), juga dinilai ibu tiri yang kejam dan sadis oleh anak tirinya yang lain, kakak dari Adit berinisial AAG. AAG yang berusia 8 tahun menyampaikan itu saat menjenguk adiknya di Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang, Riau, Senin 23 Desember 2013.

AAG menyampaikan juga menjadi sasaran kekejaman ibu tirinya itu. Semasa tinggal bersama ibu tirinya itu, Andre kerap mendapat siksaan.

"Saya sering dipukuli ibu. Biasanya ibu mukul menggunakan sapu, garpu," kata AAG.

Bukan hanya dipukuli, AAG juga pernah merasakan dibakar oleh ibu tirinya itu karena masalah sepele.

"Gara-gara membeli telur, saya dibakar di bagian kaki dan paha," ucap AAG sambil memperlihatkan bekas luka bakarnya. "Kadang saya juga digimbal oleh ibu," dia menambahkan.

Baik AAG maupun Adit, tidak pernah mengadukan kekejaman ibu tirinya itu ke ayah kandung mereka, SAG. Jika berani mengadu, nasib mereka akan semakin tragis.

Tapi, rupanya ayah kandung mereka sudah tahu kekejaman istrinya itu tanpa anak-anaknya mengadu. Bukannya membela darah dagingnya sendiri, SAG bahkan ikut memukul Adit dengan sapu hingga terluka.

Tak hanya itu, orangtua durjana itu juga ikut membuang Adit ke perkebunan kelapa sawit dengan kondisi luka parah. "Saya tahu dia terluka cukup parah, saya yang memukulnya pakai sapu," ucap SAG.

Kubu Prabowo-Gibran Sebut Pemilu Ulang Tak Ada di UU

Kini, kedua orangtua sadis itu harus mempertanggungjawabkan perbuatan sadisnya di hadapan hukum. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Vina dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 junto Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juncto pasal 88 ayat 2 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sedangkan SAG dijerat Pasal 44 ayat 2 junto Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juncto pasal 88 ayat 2 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 dan 56 tentang Turut Serta. Hukuman Surya sepertiga dari Vina yakni sekitar 3 tahun 5 bulan. (one)

Laporan: Arif Budiman | tvOne Riau

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

KPU Jamin Netralitas Pemilu, Sudah Diawasi Presiden dan DPR

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menjamin netralitas sebagai penyelenggara dalam memverifikasi partai politik sebagai peserta pemilu 2024.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024