Pengacara Bantah Atut Berupaya Pengaruhi Saksi

Ratu Atut Chosiyah Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
Jokowi Beri Tugas Baru ke Luhut Urus Sumber Daya Air Nasional
– Salah satu alasan Komisi Pemberantasan Korupsi langsung menahan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah pada pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka kasus suap Pilkada Banten, Jumat 20 Desember 2013, adalah karena ia diduga berusaha mempengaruhi saksi-saksi dalam kasusnya.

Ada 4,14 Juta Temuan di Google jika Klik Kata Ini

Namun hal itu ditampik oleh pengacaranya, Firman Wijaya, Sabtu 21 Desember 2013. Menurut Firman, apabila Atut mengumpulkan anak buahnya, maka hal itu dalam konteks konsolidasi terkait pemeriksaan KPK. “Bu Atut bisa saja minta bantuan bawahannya untuk mengingatkan data-data dan dokumen yang dibutuhkan KPK. Itu malah membantu KPK,” kata Firman kepada
Workshop Makin Cakap Digital, Membentuk Kesadaran Etika Berjejaring bagi Guru dan Murid Sorong Papua
VIVAnews .


Ia mengatakan, berdasarkan Pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, alasan penahanan seseorang hanya didasarkan pada 3 alasan, yaitu menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan mempersulit pemeriksaan. Atut, kata Firman, sama sekali tak melakukan ketiganya.


“Maka kenapa KPK secepat itu menahan Atut. Kami tak paham penjelasan yuridisnya. Apa motifnya?” kata Firman. Menurut dia, penahanan Atut tak adil.


Sebagai langkah hukum selanjutnya, tim pengacara akan mengajukan penangguhan penahanan atas Atut. Tim akan menemui Atut di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin pekan depan untuk membahas penangguhan penahanan ini.


Pilkada Lebak


Atut ditahan KPK dalam kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten, yang melibatkan adiknya dan mantan Ketua MK Akil Mochtar. Nama Atut terseret kasus ini setelah KPK menangkap adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, 2 Oktober 2013. Wawan dicokok di dekat kediamannya di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan, beberapa jam setelah KPK menangkap Akil Mochtar di rumah dinasnya, Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan.


Wawan ditangkap bersama seorang pengacara bernama Susi Tur Andayani. Wawan diduga menyuap Akil Mochtar Rp1 miliar melalui Susi – pengacara salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmin, yang menggugat pilkada itu ke MK. Susi juga dekat dengan Akil Mochtar dan pernah magang di kantor advokat milik Akil di Pontianak, Kalimantan Barat. Akil, Wawan, dan Susi lantas ditetapkan KPK sebagai tersangka dan mendekam di Rutan KPK selama proses pemeriksaan.


Pilkada Lebak yang digelar 31 Agustus 2013 dimenangkan oleh pasangan Iti Octavia Jayabaya dan Ade Sumardi yang didukung koalisi Partai Demokrat, PDIP, Partai Hanura, Partai Gerindra, PPP, PKS, dan PPNU. Mereka menang dengan perolehan suara 407.156 suara (62,37 persen). Sementara posisi kedua ditempati oleh Amir Hamzah-Kasmin yang diusung Partai Golkar dengan 226.440 suara (34,69 persen).


Pasangan Amir Hamzah-Kasmin kemudian menggugat hasil Pilkada Lebak itu ke MK atas tuduhan penggelembungan suara. Amir Hamzah yang ketika bertarung dalam Pilkada Lebak 2013 masih menjabat sebagai Wakil Bupati Lebak, menuding kemenangan Iti akibat intervensi birokrasi dari sang ayah, Mulyadi Jayabaya – Bupati Lebak yang menjabat.


Mulyadi dan Amir yang selama lima tahun terakhir berpasangan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lebak, rupanya pecah kongsi pada Pilkada Lebak 2013 karena majunya putri kandung Mulyadi, Iti Octavia, sebagai calon bupati yang mengincar kursi nomor satu Lebak guna menggantikan sang ayah.


Gugatan kubu Amir Hamzah lantas dikabulkan MK. Majelis hakim yang saat itu diketuai Akil Mochtar memutuskan Pilkada Lebak perlu diulang. MK menilai telah terjadi pelanggaran serius yang bersifat sistematis, terstruktur, dan masif dalam Pilkada Lebak. Namun pada pilkada ulang yang berlangsung 14 November 2013, pasangan Iti Octavia Jayabaya dan Ade Sumardi kembali menang.


Dalam upaya menyuap Akil Mochtar soal sengketa Pilkada Lebak itulah Atut diduga membantu adiknya, Wawan. “KPK secara solid memutuskan menetapkan Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka berkaitan dengan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten. Ratu Atut diduga bersama-sama atau turut serta (melakukan tindak pidana) dengan tersangka yang sudah ditetapkan sejak awal, TCW (Tubagus Chaeri Wardana),” kata Ketua KPK Abraham Samad.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya