Eks Sesmenpora Wafid Muharam Jadi Saksi di Sidang Hambalang

Wafid Muharam
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Sidang lanjutan perkara korupsi proyek pembangunan pusat pendidikan pelatihan dan sekolah olah raga nasional (P3SON) di Hambalang dengan terdakwa Deddy Kusdinar kembali digelar, Selasa 17 Desember 2013. 

Arus Mobil saat Mudik 2024 Meningkat, Astra Infra Siapkan Hal Ini

Sidang yang mengagendakan pemeriksaan saksi ini akan menghadirkan delapan orang saksi dari jaksa penuntut umum KPK. Sidang sendiri akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta pukul 09.00 WIB.

"Ada delapan orang saksi, salah satunya Pak Wafid Muharam, sisanya saya tidak hafal," kata Kuasa Hukum Deddy, Rudi Alfonso kepada VIVAnews, Senin malam, 16 Desember 2013. Wafid Muharam merupakan mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olah Raga, Andi Alfian Mallarangeng.

Namun informasi yang diperoleh saksi lainnya yang akan dperiksa antara lain, Aman Santoso, Malenteta Ginting, Adityo Gautama, Mulyatno, Muhammad Basyir, Husni Alhuda dan Idrus.

Sementara itu mengenai rencana penuntut umum yang juga akan menghadirkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin sebagai saksi di persidangan, Rudi mengaku belum mendapat informasi. Sebab kata Rudi, Nazaruddin sedianya dihadirkan pada sidang pekan lalu.

"Minggu lalu sudah dijadwalkan tapi tidak datang. tergantung JPU nanti," ujar Rudi. Nazaruddin yang merupakan terpidana kasus suap wisma atlet Palembang itu kini ditahan di lembaga pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.

Dalam hasil audit investigasi BPK soal proyek Hambalang, Wafid Muharam selaku Sesmenpora telah mendatangani surat penetapan pemenang lelang konstruksi proyek Hambalang. Menurut BPK, Wafid telah melebihi kewenangannya sebagai Sesmenpora, sebab penandatanganan proyek itu seharusnya ditandatangani Menpora.

Audit BPK juga menyebutkan Wafid menandatangani surat pernyataan terkait tanah yang tidak sesuai kenyataannya dalam proses sertifikasi tanah. Terpidana kasus suap wisma atlet itu diduga melakukan sejumlah pelanggaran dalam persetujuan kontrak tahun jamak dan penyusunan anggaran.

Seperti diberitakan, Deddy Kusdinar, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Ini menyusul dakwaan terhadap Deddy karena kasus proyek pembangunan sport center Hambalang, Bogor, Jawa Barat, yang menjeratnya.

Perbuatan terdakwa, dikatakan jaksa, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp463,668 miliar atas dugaan korupsi Pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang Tahun 2010-2012 di Jakarta dan Jawa Barat.

Deddy dianggap telah memperkaya diri dan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proyek Hambalang. (adi)

Otto Hasibuan: Kami Minta Megawati Dipanggil di Sidang MK, Mau Enggak?
Kegiatan kelompok usaha PT Bumi Resources Tbk.

BUMI Resources Cetak Laba Bersih US$117,4 Juta di Tahun 2023

PT Bumi Resources Tbk (BUMI) mencatatkan pendapatan secara konsolidasian mencapai US$6,57 miliar di sepanjang tahun 2023. Tercatat, bahwa pendapatan BUMI berdasarkan PSAK

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024