Terlibat Suap, KPK Tingkatkan Status Jaksa NTB

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto
Sumber :
  • ANTARA/Prasetyo Utomo
VIVAnews
Areum Eks T-ARA Akhirnya Putus dengan Pacarnya Usai Menimbulkan Kontroversi
- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, di kantornya mengungkapkan, dalam penangkapan SUB alias Subri Kepala Kejaksaan Tinggi Praya dan Lusita Ani Razak alias LAR yang diduga pengusaha swasta, ditemukan sejumlah uang dengan pecahan dolar dan rupiah dalam operasi tangkap tangan di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kemenparekraf Fasilitasi 24 Jenama Kreatif di Italia

Di kantornya, Minggu 15 Desember 2013, Bambang mengatakan, barang bukti uang yang ditemukan adalah 164 lembar uang pecahan US$100 setara Rp 190 juta dan berbagai pecahan uangĀ  rupiah sebesar Rp 23 juta.
Lebih dari 2 Ribu Aparat Tetap Dikerahkan ke MK Meski Relawan Prabowo-Gibran Batal Aksi


"SUB adalah oknum Kejari Praya, sementara LAR seorang yang memberikan suap, terkait tindak pidana umum pemalsuan dokumen sertifikat tanah di Lombok Tengah dimana ada seseorang yang dinyatakan terdakwa," ungkapnya.


Uang tersebut ditemukan di dalam dua tas kecil yang ikut dibawa KPK dalam oeprasi tangkap tangan tersebut. "Satu tas kecil kulit kular, satu lagi keliatannya Louis Vuitton," kata Bambang.


KPK menurutnya telah melakukan pemeriksaan 1x24 jam terhadap kedua oknum tersebut dan menyepakati untuk menaikan status terdakwa untuk segera dilakukan penyidikan.


"Disepakati 2 orang yang ditangkap kemarin kasusnya ditingkatkan ke tahap selanjutnya akan dikeluarkan sore ini surat perintah penyidikan," ujarnya.


Dirinya mengatakan kedua oknum tersebut digrebek dalam satu kamar di hotel kecil di daerah Senggigi, Nusa Tenggara Barat (NTB). Penangkapan ini merupakan bentuk koordinasi bersama antara KPK dengan penegak hukum lainnya dalam hal ini Kejaksaan Agung.


Saat ini KPK sedang mendalami kasus tersebut dan ada dugaan kasus ini tidak hanya melibatkan kedua oknum itu. "Tim kami sebagian masih ada yang masih disana untuk menyelesaikan pemeriksaan," ujarnya.


Jaksa Agung Muda Intelejen, Kejaksaan Agung, Ajat Sudrajat dalam kesempatan yang sama menegaskan, pihaknya tidak akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dijalankan kepada KPK.


"Ini untuk internal jadi peringatan dan diharapkan efektif menjadi efek jera,jaksa agung terus menginmstruksikan untuk jaga diri, bahwa sikap dan prilaku aparat kejaksaan tidak hanya mempengaruhi citra sendiri tapi instansi dan keluarga," ujarnya.


Sesuai dengan peraturan, menurutnya, Subri saat ini telah diberhentikan dari jabatannya untuk melakukan proses hukum kasus tersebut. "Kami melakukan disiplin PNS dan bisa saja dilakukan pemeberhentian dengan tidak hormat," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya