Pertahankan UU Dikti, Hakim MK Tak Konsisten

Sidang Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews
Sidang Sengketa Pilpres, MK Pertimbangkan Hadirkan Mensos hingga Menkeu
- Forum Peduli Pendidikan (FPP) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Andalas mempersoalkan konsistensi hakim Mahkamah Konstitusi (MK), dalam putusan
judicial review
4 Pria Terkapar Babak Belur di Depan Polres Jakpus, 14 Anggota TNI Diperiksa
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti). Sebab sebelumnya MK sudah membatalkan UU UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP).
Kemenhub Pastikan Mudik 2024 Lancar, Intip Daerah Tujuan Terbanyak hingga Angkutan Terfavorit

Dalam putusannya, Hakim MK memutuskan UU Dikti tak melanggar Undang Undang Dasar 1945. "Dulu 2010 MK setuju menggugurkan UU BHP yang berorientasi keuntungan, tapi mengapa sekarang justru setuju dengan UU Dikti yang semangatnya sama dengan UU BHP," ujar Alldo Fellix Januardy, dari Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia dari unsur mahasiswa, Minggu, 15 Desember 2013.


Dalam sidang pembacaan putusan Nomor 103/PUU-X/2012 dan putusan Nomor 111/PUU-X/2012, MK menolak permohonan pemohon (FPP dan BEM Andalas), dalam dua perkara. Dalam perkara pertama, pemohon mengajukan pembatalan terhadap Pasal 64, 65, 73, 86 ayat (1), dan Pasal 87. Adapun dalam perkara kedua, pemohon mengajukan gugatan terhadap Pasal 76 ayat (1) dan 90.


Konsekuensi dari putusan itu adalah bergesernya tanggungjawab negara sebagai pihak yang wajib memberikan pendidikan berkualitas dan terjangkau bagi warga negara.  Dalam UU Dikti, negara akan menanggung pembiayaan penyelenggaraan pendidikan tinggi sesuai kemampuan.


"Pembiayaan negara sesuai kemampaun menimbulkan adanya ketidakpastian hukum. Dan sebagian tanggung jawab dialihkan ke pihak lain yaitu mahasiswa," ujar mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Destara Sati.


Kawal implementasi UU

Namun meski kecewa dengan konsistensi Hakim MK, mahasiswa tetap menghormati putusan mahkamah itu. "Kami kini hanya melakukan pengawasan implementasi UU Dikti beserta peraturan turunan di tingkatan universitas masing-masing memastikan tak ada penyimpangan," kata Alldo


Jika terdapat pelanggaran pada implementasi UU Dikti itu, mahasiswa akan melayangkan gugatan ke peradilan umum. "Itu cara kami, yang lebih subtansial," kata dia.

 

Alldo mengatatakan putusan MK yang menolak gugatan FPP dan BEM Andalas juga bukan akhir dari segalanya. Pasalnya pihak mahasiswa kini juga menunggu sidang putusan MK untuk perkara yang sama yang diajukan oleh Komite Nasional Pendidikan (KNP).


"KNP sudah ajukan pada Febuari 2013 lalu. Tapi ini menggugat seluruh UU Dikti, bukan 8 pasal seperti FPP dan BEM Andalas," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya