Kejaksaan Tak Akan Campuri Proses Hukum Jaksa Nakal

Kasus dugaan suap Kepala SKK Migas
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A
VIVAnews -
Polres Malang Bongkar Home Industry Sabu di Jatim
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Adjat Sudrajat membenarkan penangkapan terhadap oknum jaksa Praya, NTB, adalah hasil koordinasi antara KPK dan Kejaksaan.

Akhirnya Letkol Danu Resmi Jadi Komandan Pasukan Tengkorak Kostrad TNI Gantikan Raja Aibon Kogila

"Hal ini adalah upaya meningkatkan pencegahan dan pemberantasan korupsi, khususnya pembenahan oknum jaksa yang masih melakukan pelanggaran," kata Adjat dalam konferensi pers di gedung KPK hari ini, Minggu 15 Desember 2013.
Mitsubishi Fuso Resmikan Diler 3S Baru di Morowali


Dalam pernyataannya tersebut, Adjat membenarkan bahwa tersangka SUB adalah kepala kejaksaan negeri Praya, NTB. Dia menegaskan, pihak kejaksaan menghormati proses hukum tersangka dan tidak akan mencampurinya.


"Kejaksaan menghormati dan tidak akan mencampuri seluruh tindakan hukum kepada oknum Kejari Praya," ujarnya.


SUB ditangkap tangan kemarin malam sebuah hotel di Lombok, NTB, bersama seorang pengusaha wanita berinisial LAR. Diduga, SUB menerima suap untuk kasus pengurusan perkara tindak pidana umum pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Lombok Tengah.


KPK dalam operasi tersebut juga menyita uang dolar dan rupiah senilai lebih dari Rp200 juta. Adjat mengatakan bahwa penangkapan SUB menjadi peringatan untuk seluruh anggota kejaksaan untuk tidak melakukan suap.


"Ini menjadi peringatan bagi seluruh pegawai kejaksaan dan efektif menimbulkan efek jera. Terlebih bapak jaksa agung sudah setiap waktu menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk selalu menjaga diri dan institusi," kata Adjat.


Kepada SUB, kejaksaan akan memberikan sanksi kepegawaian, dan disiplin PNS yaitu pemberhentian tidak dengan hormat.


"Selama yang bersangkutan diperiksa, maka akan diberhentikan sementara. Gajinya tidak dibayarkan. Nanti dia akan diberhentikan tetap, setelah ada putusan hakim yang punya kekuatan hukum," kata Adjat.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya