Jaksa di NTB Jadi Tersangka Kasus Suap

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto
Sumber :
  • ANTARA/Prasetyo Utomo
VIVAnews
Sekjen Golkar Tegaskan Munas Tak Bisa Dimajukan Sebelum Desember 2024
- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, Minggu 15 Desember 2013, menyatakan dua orang yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Sabtu malam lalu telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun Bui, Pengacara: Tak Rasional, Seperti Balas Dendam

Bambang menjelaskan, surat perintah penyidikan terhadap kedua orang itu sudah dikeluarkan dengan inisial SUB dan LAR. SUB adalah oknum dari Kejaksaan di Praya. Sedangkan LAR adalah seorang dari pihak swasta yang diduga memberi suap.
CEO Freeport Temui Jokowi di Istana, Bahas Smelter hingga Perpanjangan Izin Tambang


"Penangkapan terkait urusan perkara tindak pidana umum pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Lombok Tengah," ujar Bambang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta.


Di dalam kamar hotel tempat SUB dan LAR ditangkap, Bambang melanjutkan, tim KPK menemukan barang bukti berupa uang dalam bentuk dolar AS dan rupiah.


"Dalam pecahan 100 dolar AS sebanyak 164 lembar dengan total 16.400, setara 190 juta rupiah," kata Bambang.


Selain itu, di kamar hotel tersebut juga didapati ratusan lembar uang dalam bentuk rupiah dengan berbagai pecahan, nilainya total mencapai Rp23 juta. Setelah melakukan pemeriksaan intensif, Bambang menambahkan, KPK memutuskan bahwa keduanya menjadi tersangka kasus suap.


"Tim menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana korupsi berupa suap atau pemberian hadiah dari LAR, yang sedang berperkara, kepada SUB selaku Jaksa di Kejaksaan Negeri Praya," kata Bambang.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya