Ahok: Kolom Agama di KTP Tak Terlalu Penting

e-KTP.
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A
VIVAnews
5 Minuman Alami Bantu Atasi Radang Tenggorokan Selama Puasa
- Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama keberatan apabila agama dicantumkan dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Menurutnya, hanya di Indonesia saja kartu identitas mencantumkan agama, padahal di negara-negara lain tak seperti itu.

Menginspirasi Generasi Baru, Fashion Crafty Jakarta Hadirkan Kolaborasi Fashion Photos Project 5

"Seluruh dunia kan begitu. Di Malaysia juga KTP nya tidak menuliskan agama. Padahal negara itu merupakan negara yang agamanya kuat. Cuma di undang-undang kita, kolom agama harus dicantumkan," kata Ahok sapaan Basuki di Balai Kota, Jumat, 13 Desember 2013.
Kubu 03 Bantah Pemilu Ulang Hambat Pelantikan Presiden Terpilih: Alasan Mengada-ada


Secara pribadi, Ahok keberatan jika dalam KTP dicantumkan kolom agama. Menurutnya, apa pun alasannya kolom agama dalam kartu identitas tidak terlalu penting. Meski dengan alasan untuk mengetahui orang yang meninggal akan dimakamkan sesuai dengan agamanya masing-masing.


"Kalau menurut saya pribadi, saya tidak suka ada itu,
bodo amat
. Untuk apa mencantumkan agama anda di KTP. Kalau ada argumen supaya tahu cara memakamkan jenazah kayak gitu, saya ketawa saja. Tapi kalau ini diperdebatkan bisa panjang," ujarnya.


Menurut Ahok, adanya kolom agama di KTP dan ada kementerian agama tidak menjamin bahwa akan menjadikan negara itu lebih baik.


"Pertanyaan saya sederhana saja, Malaysia kurang beragama apa
dibandingin
kita. Malaysia itu tidak ada kementerian agama, tidak ada agama di KTP warganya, nyatanya lebih maju dibandingin kita. Harusnya yang korupsi-korupsi itu jangan cantumin agama di KTP nya. Malu kan kalau ketahuan korupsi agamanya apa," jelasnya.


Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Undang-Undang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Ada satu poin krusial dalam revisi UU ini.


UU baru tersebut menyatakan, masyarakat tak lagi wajib mengisi kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) apabila dia beragama di luar 6 agama yang diakui resmi pemerintah RI saat ini, yakni Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budha, dan Konghucu. Baca selengkapnya
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya