Diperiksa KPK, Ketua MK Jelaskan Perkara Pilkada Lebak

Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/HO/Humas MK
VIVAnews -
Jenderal Zahedi Tewas Dibunuh Israel, Iran Tarik Pasukan dari Suriah
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 2,5 jam. Dalam pemeriksaan Kamis, 12 Desember 2013 itu Hamdan diperiksa untuk tiga tersangka sekaligus.

Prabowo Bertemu Cak Imin, PAN: Jangan Langsung Artikan PKB Sudah Pasti Gabung

Selain untuk Akil Mochtar, Hamdan juga diperiksa penyidik KPK untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardana dan Susi Tur Andayani. Hamdan menolak menyebutkan jumlah pertanyaan yang dia jawab terkait kasus yang menyeret mantan Ketua MK Akil Mochtar itu.
IPK 2,77 dan Lulusan ITB, Ridwan Kamil: Saya Pasti Enggak Bisa Kerja di KAI, tapi Buktinya...


"Intinya mengenai proses, mekanisme, dan pembahasan serta pengambilan keputusan MK. Khususnya pada kasus Pemilukada Lebak," ungkap Hamdan kepada wartawan di Gedung MK, hari ini.


Hamdan kemudian menjelaskan, kedatangannya ke kantor KPK dan diperiksa penyidik, "Kedatangan saya ke KPK adalah hasil rapat pleno hakim (RPH)," katanya.


Diberitakan sebelumnya, Akil ditangkap KPK saat masih menjabat sebagai Ketua MK, 2 Oktober lalu di rumah dinasnya. Dia ditangkap tangan karena menerima uang sebesar Rp3 miliar terkait pengurusan perkara sengketa pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.


KPK kemudian mengembangkan kasus dan menangkap parapihak yang diduga akan menyuap Akil, di hari yang sama. Dari pengembangan kasus itu, KPK kembali menyita uang sebesar Rp1 miliar yang diduga berasal dari pengusaha Tubagus Chaeri Wardana.


KPK menduga, uang suap Rp1 miliar itu dialirkan untuk pengurusan sengketa pilkada di Lebak, Banten. Diduga, uang itu diserahkan Tubagus melalui pengacara bernama Susi Tur Andayani. (adi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya