Revisi UU Disahkan, Kolom Agama di KTP Tak Lagi Wajib Diisi

ilustrasi KTP
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Noveradika
VIVAnews
Masyarakat Diimbau Waspada Terhadap Penawaran Paket Umrah dan Haji Harga Murah
– Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Undang-Undang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Ada satu poin krusial dalam revisi UU ini.

Terpopuler: Manfaat Belimbing Wuluh sampai Tanggapan Buya Yahya Soal Kasus Inses

UU baru tersebut menyatakan, masyarakat tak lagi wajib mengisi kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) apabila dia beragama di luar 6 agama yang diakui resmi pemerintah RI saat ini, yakni Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budha, dan Konghucu.
Suami Sandra Dewi Tersandung Korupsi Timah, Aiman Senang Kasusnya Disetop 


Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan belum tahu soal aturan baru ini. Namun ia sadar ada beragam agama di Indonesia. “Sebetulnya di luar enam agama (yang diakui pemerintah) itu, ada juga yang menganut Sikh, Shinto, Yahudi,” kata dia, Kamis 12 Desember 2013.


“Tapi saya sendiri tidak tahu, apakah kalau orang menyatakan dia ateis, itu melanggar hukum atau tidak. Atau itu justru bagian dari demokrasi dalam kehidupan beragama,” kata Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu.


Suryadharma sendiri berpendapat, jika ada warga yang menganut agama di luar enam agama yang diakui pemerintah RI, lebih baik tetap mencantumkan jenis agamanya – bahkan sekalipun dia tidak beragama.


“Kalau nyatanya dia tidak punya agama, kalau dia taruh agama tertentu di KTP-nya, berarti pembohongan publik dong,” kata Suryadharma. Padahal ada dampak lain jika ia berbohong soal agama di KTP.


“Kalau dia meninggal kan harus diurus berdasarkan agamanya. Misal dia bukan Islam, tapi menulis Islam di KTP. Lalu kami urus pemakamannya berdasarkan hukum Islam, tapi keluarganya protes, kan repot. Jadi cantumkan saja yang sebenarnya. Kalau beragama sebutkan agamanya, kalau tidak beragama ya sebutkan tak punya agama,” ujar Suryadharma. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya