KPK Kembali Sita Rumah dan Tanah Akil Mochtar di Kebumen

KPK sita tanah dan bangunan dalam kasus Akil.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang
VIVAnews
4 Pelaku Terorisme Moskow Ternyata di Bawah Pengaruh Obat-Obatan Terlarang
– Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atas kasus tindak pidana pencucian uang yang dilakukan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar meluas. KPK kembali menyita aset terkait kasus itu. Kali ini di Desa Karang Duwur, Kecamatan Petanahan, Kebumen, Jawa Tengah.

Terpopuler: Sandra Dewi Kena Hujat karena Suami sampai Sopyan Dado Meninggal

Aset yang disita di Kebumen itu berupa rumah dan tanah. Aset itu diduga atas nama Mochtar Effendi. “Ini terkait penyidikan KPK di kasus pencucian uang Akil,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Rabu 11 Desember 2013.
Perburuan Top Skor Liga 1 Memanas! Flavio Silva Ancam David Da Silva


KPK juga telah menyita rumah Akil Mochtar di Jalan Pancoran Indah III No. 8, Jakarta Selatan, terkait kasus tindak pidana pencucian uang. “Kemarin sudah dipasang plang sitanya,” ujar Johan.


Sebelumnya, penyidik KPK juga menyita dua mobil terkait kasus Akil, yakni Toyota Innova dan Ford Fiesta. Kedua mobil itu disita dari rumah Akil Mochtar dan istrinya, Ratu Rita, di Pancoran.


KPK pun menyita kebun mahoni seluas 6.000 meter persegi di daerah Sukabumi, Jawa barat. Masih banyak aset lain yang juga disita KPK dalam kasus Akil ini, antara lain 26 unit mobil pada 29 November 2013. Ke-26 mobil yang beberapa di antaranya berpelat merah itu disita dari tiga lokasi, yaitu dari sebuah rumah di Cempaka Putih Jakarta, Depok, serta dari sebuah
showroom
mobil di Puncak, Bogor, Jawa Barat.


Akil ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap penyelesaian sengketa Pilkada Kabupaten Lebak dan Kabupaten Gunung Mas. Ia dijerat pasal dugaan gratifikasi terkait penanganan perkara di lingkungan kewenangan MK.


Mantan anggota Komisi III DPR itu diduga menggunakan rekening orang lain dan menggunakan perusahaan keluarga untuk menempatkan, mengalihkan, menyamarkan, dan menyembunyikan asal usul dana yang diduga berasal dari tindak pidana. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya