Eks Menkeu: Soal Hambalang, Disposisi Kami Bukan Menyetujui, Tapi....

Menteri Keuangan Agus Martowardojo memenuhi panggilan KPK
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A
VIVAnews - Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi proyek pengadaan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, dengan terdakwa Deddy Kusdinar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 10 Desember 2013.
Dewas KPK Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Agus diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menteri Keuangan dalam hal penyetujuan kontrak tahun jamak proyek Hambalang. Agus yang baru menjabat sebagai Menkeu menggantikan Sri Mulyani pada Mei 2010 mengaku banyak mendapat nota dinas, salah satunya nota terkait kontrak tahun jamak proyek Hambalang.
Media Asing Beri Julukan untuk Timnas Indonesia U-23: Tim Pengacau

"Bahwa Hambalang ini satu kali nota ke kami dan itu terakhir. Pertama dan terakhir ke kami," kata Agus saat bersaksi di muka persidangan.
Religion Ministry Issues 75 thousand Visas for Indonesian Hajj Pilgrims

Menurut Agus, nota dinas terkait kontrak tahun jamak proyek Hambalang itu diusulkan oleh Dirjen Anggaran, Anny Ratnawati. Agus mengaku tidak terlalu mendalami isi nota dinas terkait proyek Hambalang itu, tapi intinya kata Agus, nota itu merupakan bentuk rekomendasi untuk kontrak jamak dan proses anggaran proyek Hambalang.

"Ada lembar disposisi (dalam nota dinas Hambalang), kami memilih bukan menyetujui, tapi menyelesaikan," ujarnya.

Mantan Direktur Utama Bank Mandiri itu menerangkan, pilihannya untuk memberikan disposisi 'menyelesaikan' nota dinas kontrak tahun jamak proyek Hambalang adalah agar Dirjen Anggaran menyelesaikan kontrak tersebut sesuai aturan. 

"Artinya selesaikan dengan aturan, karena aturannya sudah ada. Kalau aturannya menolak ya tolak, kalau bisa diselesaikan ya selesaikan sesuai aturan," jelasnya.

Sebelumnya KPK pernah memeriksa Agus Marto pada bulan Februari dan April 2013 lalu. Agus dianggap tahu seputar proyek Hambalang, terutama mengenai anggaran proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga tersebut.

Menurut Agus, Menpora Andi Mallarangeng selaku pengguna anggaran merupakan pihak yang paling bertanggung jawab, baik secara formal maupun materiil, atas operasional anggaran Hambalang. Menpora, katanya, bertanggung jawab mulai dari perencanaan hingga pelaporan anggaran.

Adapupun Kemenkeu, kata Agus, hanya berperan sebagai pengelola fiskal untuk menjadi bendahara umum negara dan melakukan konsolidasi rencana kerja anggaran pada kementerian. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya