Dua Warga Pemakan Orangutan Divonis Bebas

Demo Centre of Orangutan Protection
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
Prediksi Pertandingan Premier League: Brighton vs Manchester City
- Keluarga tersangka pemakan orangutan, Setyanem, mengaku senang suaminya bebas setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Pontianak dalam sidang praperadilan memutuskan membebaskan kedua tersangka dari tahanan.

KPK Sebut Prabowo Subianto Tak Perlu Setor Nama-Nama Calon Menterinya

Dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Pontianak yang dipimpin majelis hakim, Erwin Tjong pada Selasa, 3 Desember 2013 kemarin diputusakan, penangkapan tersangka Ignatius Mandor dan Hanafi oleh penyidik PPNS Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalbar tidak sah.
Diduga Terganggu, Komika Usir Ibu Menyusui dan Bayinya saat Pertunjukkan


Penangkapan dilakukan hanya berdasarkan pemberitaan melalui media massa, dan bukan tertangkap tangan.

"Kabar baik dan senang. Saya senang. Mereka sudah bebas sekarang. Saya berduka cita sekali atas putusan ini. Itu yang saya harapkan,” kata Septianem, istri dari Hanafi, Rabu, 4 Desember 2013.


Septianem berjanji akan melakukan selamatan di kampungnya. "Iya saya akan memotong ayam merah, bentuk syukuran. Disambut dengan suka citalah," katanya.


Selain tidak tertangkap tangan, surat perintah penahan kepada tersangka dinilai oleh majelis hakim juga tidak sah. Sehingga hakim memutuskan kepada kedua tersangka agar segera dibebaskan dari tahanan, serta membebankan biaya perkara kepada negara.


"Menetapkan penangkapan yang dilakukan BKSDA tidak sah, serta surat perintah penangkapan. Surat perintah penangkapan dan surat termohon diskrimsus tidak sah, maka menetapkan membebaskan kedua pemohon," kata Hakim Erwin Tjong saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Pontianak.


Atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pontianak itu, puluhan orang yang mengaku keluarga tersangka tampak gembira dengan keputusan sidang praperadilan ini. Puluhan keluarga tersangka ini menggunakan angkutan becak menuju ke Pengadilan Negeri Pontianak.


Mereka menggunakan topeng Orangutan dan membawa poster yang berisi penolakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh BKSDA Kalbar.


Penasihat hukum tersangka kasus dugaan pembunuhan orangutan, Andel, mengatakan bahwa majelis hakim sudah mempertimbangkan bukti-bukti yang ada.


“Sudah mempertimbangkan bukti-bukti yang ada, yang kita serahkan. Dan itu yang dipertimbangkan. Baik itu bukti surat maupun saksi-saksi. Pertimbangan majelis mengatakan bahwa penangkapan tidak sah, begitu juga penahanannya. Nah untuk dengan cara seketika, pemohon satu dan dua harus segera dikeluarkan dari tahanan,” kata Andel.


Alasan penangkapan tidak sah, menurut Andel karena tidak sesuai dengan prosedur hukum. Seperti tidak ada laporan terlebih dahulu. Kedua, dalam melakukan penangkapan kedua tersangka tidak dilengkapi dengan surat perintah penangkapan. Dan ketiga, dalam melakukan penahanan tidak melayangkan surat pemberitahuan terhadap keluarga. 


"Itu tidak pernah ada dan tidak dibuktikan. Maka dengan ini, pertimbangan majelis hakim itu sudah sesuai dengan apa yang kita ajukan dengan praperadilan ini," jelas Andel.


Untuk ganti rugi, jelas Andel, tidak akan melakukannya. Warga justru akan melaporkan BKSDA yang telah melakukan pembiaran, mengenai pemeliharaan orangutan.


"Mestinya jangan setelah kejadian BKSDA baru sibuk mencari, tapi sebelum kejadian mereka tidak pernah melakukan penyuluhan. Mana yang disebut hutan lindung dan mana binatang yang dilindungi, itu tidak ada," katanya.


Dalam proses hukum ini, Andel mengaku prihatin. “Kita sedih sekali melihat mereka. Mereka itu masyarakat tergolong tidak mampu yang ingin makan daging. Padahal mereka tidak mampu beli daging. Akhirnya setelah menemukan bangkai orangutan lalu dagingnya dimakan. Dan itupun, sudah dikerumunin lalat juga. Karena mereka tidak tahu, kapan dan jam berapa dia mati," kata Andel.


Sementara itu, penasihat hukum termohon (BKSDA) Rudi Priyanto mengaku menerima apa yang telah diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pontianak dan memerintahkan tersangka agar segera dibebaskan.


"Kami mentaati apa yang menjadi putusan hakim. Kalah menang tidak menjadi masalah. Tetapi prosesnya. Sidang praperadilan ini tidak ada kaitannya dengan pokok perkara. Sehingga tetap berjalan, karena praperadilan hanya sebatas penangkapan dan penahanan," kata Rudi. (sj)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya