KPK Periksa Wali Kota Tangerang Selatan Airin

Airin Rachmi Diany, Wali Kota Tangerang Selatan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
VIVAnews
5 klub Sepakbola yang Sering Tampil di final liga champions, Real Madrid Teratas?
– Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Rabu 4 Desember 2013. Airin akan dimintai keterangan terkait kasus suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi (MK).

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang! Harga Limitnya Rp809 Juta

“Dia diperiksa untuk tersangka Akil Mochtar,” ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi. Kasus yang menjerat mantan Ketua MK itu juga melibatkan suami Airin, Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan. Wawan juga merupakan adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Atut yang kini dicegah bepergian ke luar negeri telah lebih dulu diperiksa KPK.
Pendeta Gilbert Akan Dilaporkan Lagi Jika Tak Sampaikan Permintaan Maaf Lewat Media


Dalam kasus suap sengketa Pilkada Lebak ini, KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka, antara lain mantan Ketua MK Akil Mochtar, pengacara Susi Tur Andayani, dan Wawan. Wawan disangka menyuap Akil Mochtar Rp1 miliar melalui Susi yang merupakan pengacara pasangan calon bupati-wakil bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmin, selaku pihak yang mengajukan gugatan.


Dalam Pilkada Lebak, pasangan Iti Octavia-Ade Sumardi yang didukung koalisi Partai Demokrat, PDI Perjuangan, Partai Hanura, Partai Gerindra, PPP, PKS, dan PPNU menang dengan perolehan suara 407.156 suara (62,37 persen). Posisi kedua ditempati oleh Amir Hamzah-Kasmin yang diusung Partai Golkar dengan raihan 226.440 suara (34,69 persen).


Atas hasil itu, pasangan Amir Hamzah-Kasmin menggugat ke MK atas tuduhan penggelembungan suara. Gugatan ini kemudian dikabulkan MK. Majelis hakim yang saat itu diketuai Akil Mochtar memutuskan Pilkada Lebak perlu diulang. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya