Agus Martowardojo dan Ibu Pur Bersaksi di Sidang Hambalang

Agus Marto Wardojo (kiri) berdiskusi dengan Anny Ratnawati (kanan)
Sumber :
  • ANTARA/Yudhi Mahatma

VIVAnews - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi akan menghadirkan Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa 3 Desember 2013.

Ketika kasus tersebut bergulir, Agus masih menjabat sebagai Menteri Keuangan. Perihal kesaksian Agus Martowardojo itu dibenarkan oleh Rudy Alfonso, kuasa hukum terdakwa Deddy Kusdinar.

"Benar Agus Martowardojo akan bersaksi untuk Deddy Kusdinar," ujar Rudy. Selain Agus, Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati juga akan bersaksi di sidang perkara Hambalang.

Jaksa juga kembali memanggil mantan anggota Komisi II DPR Ignatius Mulyono untuk hadir dalam persidangan. Sebelumnya, pada Jumat 29 November lalu, Ignatius batal bersaksi karena belum pulih dari sakit dan baru saja keluar dari rumah sakit.

Ignatius sudah dua kali dipanggil jaksa agar bersaksi untuk terdakwa Deddy Kusdinar, mantan Kepala Biro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Namun, ia selalu mangkir dengan alasan sakit.

Nama lain yang juga akan dihadirkan jaksa adalah Silvya Soleha alias Ibu Pur. KPK pernah memeriksa Ibu Pur sebagai saksi dalam kasus Hambalang pada Selasa 28 Mei 2013 silam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Sylvia diketahui istri dari Purnomo, yang merupakan purnawirawan TNI dan masih satu angkatan dengan SBY di Akademi Militer tahun 1973.

Sedangkan nama-nama lainnya yang juga akan bersaksi antara lain Sudarto, Guratno Hartono, Deddy Permadi, dan Widodo Wisnu Sayoko.

Terkait Agus Martowardojo, sebelumnya KPK pernah memeriksa yang bersangkutan pada bulan Februari dan April 2013 lalu. Agus dianggap tahu seputar proyek Hambalang, terutama mengenai anggaran proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga tersebut.

Menurut Agus, Menpora Andi Mallarangeng selaku pengguna anggaran merupakan pihak yang paling bertanggung jawab, baik secara formal maupun materiil, atas operasional anggaran Hambalang. Menpora, katanya, bertanggung jawab mulai dari perencanaan hingga pelaporan anggaran.

Adapupun Kemenkeu, kata Agus, hanya berperan sebagai pengelola fiskal untuk menjadi bendahara umum negara dan melakukan konsolidasi rencana kerja anggaran pada kementerian.

Seperti diberitakan, Deddy Kusdinar, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Ini menyusul dakwaan terhadap Deddy karena kasus proyek pembangunan sport center Hambalang, Bogor, Jawa Barat, yang menjeratnya.

Perbuatan terdakwa, dikatakan jaksa, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp463,668 miliar atas dugaan korupsi Pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang Tahun 2010-2012 di Jakarta dan Jawa Barat.

Deddy dianggap telah memperkaya diri dan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proyek Hambalang.

Dewas KPK Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Neta L

Neta Pamer Mobil SUV Baru Rp200 Jutaan

Neta, pabrikan mobil listrik asal China, memperkenalkan empat model Neta L di pasar domestiknya. SUV berdesain modern ini menarik perhatian dengan teknologi canggih dan j

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024