Anak Buah Hartati Murdaya Dituntut 4 Tahun Penjara

Hartati Murdaya Bersaksi di Tipikor
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Mantan Direktur PT Hardaya Inti Plantation (HIP) Totok Lestiyo dituntut pidana penjara selama empat tahun, Senin 2 Desember 2013. Jaksa juga meminta agar Totok didenda sebesar Rp50 juta.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan, Totok yang juga bekas anak buah pengusaha Hartati Murdaya dianggap terbukti bersalah menyuap Bupati Buol, Amran Abdullah Batalipu, dalam pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa Totok Lestiyo berupa pidana penjara selama 4 tahun, dikurangkan dari masa tahanan seluruhnya," kata Jaksa Irene Putri saat membacakan berkas tuntutan Totok di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Hal yang memberatkan Totok adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal-hal meringankan adalah Totok belum pernah dihukum, menyesal dan mengakui terus terang perbuatannya, serta bersikap sopan selama masa persidangan.

Dalam berkas tuntutan, Totok disebut dengan sengaja memberikan hadiah atau janji, berupa uang senilai Rp3 miliar, kepada Amran supaya berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. Yaitu segera menerbitkan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) lahan kelapa sawit milik PT Cipta Cakra Murdaya (CCM) di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah seluas 4500 hektare;  sertifikat HGU dan IUP milik PT HIP seluas 22,780 hektare; serta IUP lahan perkebunan kelapa sawit di luar 4500 hektare; dan 22,780 hektar diajukan oleh PT Sebuku Inti Plantation. PT Sebuku Inti Plantation adalah anak perusahaan PT CCM dan PT HIP.

Padahal dalam peraturan Menteri Kehutanan, lanjut Jaksa, sebuah perusahaan hanya boleh memiliki surat izin lokasi dan sertifikat HGU dengan luas lahan perkebunan maksimal 20 ribu hektare. Tetapi, Hartati memaksa supaya surat-surat itu segera diterbitkan, padahal luas lahan perkebunan kelapa sawit milik PT CCM dan PT HIP sudah melebihi ketentuan untuk diajukan dalam permohonan. Maka dari itu, Hartati memerintahkan Totok menghubungi Amran dan mendesaknya supaya mau menyanggupi permintaan itu.

"Bupati Buol Amran Abdullah Batalipu menyanggupi permintaan itu dengan imbalan sejumlah uang," ujar Jaksa Irene.

Sepengetahuan Hartati Murdaya

Setelah 9 Tahun, Jemaah Haji Iran Akhirnya Diperbolehkan Datang ke Mekah


Menurut jaksa, duit sogok buat Amran diambil dari kas perusahaan PT HIP dan PT Cipta Cakra Murdaya, atas sepengetahuan Hartati Murdaya. Uang itu diserahkan bertahap sebanyak dua kali kepada Amran melalui Direktur Keuangan PT HIP, Arim, General Manajer Supporting PT HIP Yani Anshori, dan Direktur Operasional PT HIP, Gondo Sudjono Notohadi Susilo.

Totok juga disebut sempat memberikan bantuan survei politik kepada Amran yang saat itu akan maju kembali sebagai calon petahana di pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Buol.

Saat itu, Totok--atas sepengetahuan Hartati-- menunjuk lembaga survei Saiful Muzani Research Consulting (SMRC) buat mengadakan survei politik untuk Amran, menjelang pemilukada Kabupaten Buol. Tetapi, menurut Saiful, tingkat keterpilihan Amran terpaut jauh ketimbang lawan politiknya.

Amran yang mengetahui hal itu juga melobi Hartati Murdaya supaya mau menyumbang buat pemenangan Amran. Hartati setuju dan memerintahkan Totok mencairkan uang Rp1 miliar buat diberikan kepada Amran dengan dalih bantuan pembelian sembako dan kampanye. Duit itu diantarkan oleh Arim dan Yani ke rumah Amran pada tengah malam. Sementara pengiriman uang kedua, yakni Rp2 miliar, dilakukan oleh Yani dan Gondo.

Uang itu diantar ke rumah peristirahatan Amran, di Villa Leok, Kabupaten Buol. Jaksa Irene melanjutkan, setelah mengantar uang Rp2 miliar itu, Yani dan Gondo ditangkap tim KPK. (adi)

Film Keluar Main 1994

Tayang Perdana Hari Ini 28 Maret 2024, Film "Keluar Main 1994" Siap Hibur Penonton

Sebuah film yang ditunggu-tunggu, "Keluar Main 1994", tayang perdana di bioskop-bioskop seluruh Indonesia pada hari ini, 28 Maret 2024.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024