Lahan Dicomot untuk Bisnis, KAI Ancam Pidanakan Developer

uji coba kereta rel listrik
Sumber :
VIVAnews –
Viral Beli Sepatu Bola Rp10 Juta, Kena Pajak Rp31 Juta, Ini Kata Bea Cukai
Banyaknya orang yang menggunakan lahan maupun bangunan PT KAI untuk kegiatan bisnis membuat BUMN kereta api ini kehilangan kesabaran. Manajemen PT KAI mengingatkan para pelaku usaha baik dari dalam maupun luar negeri untuk tidak melakukan hal tersebut sebelum mendapat persetujuan tertulis dengan memenuhi semua prosedur dan persyaratan yang diajukan.

PKS Hormati Putusan MK: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Jika terbukti melakukan kegiatan bisnis tanpa izin, maka pihak PT KAI mengancam akan menempuh proses hukum, baik pidana maupun perdata. Menurut Kuasa hukum PT KAI, M. Salim Radjiman, dalam keterangan tertulisnya, Minggu 1 Desember 2013, hal ini ditujukan untuk beberapa kegiatan usaha yang terjadi di Jalan Jawa dan Jalan Madura di Kota Medan, Sumatera Utara.
Chelsea Bikin Mikel Arteta Terkesan


“Disana ada kegiatan usaha yang berdiri di atas lahan PT Kereta Api Indonesia dan hingga saat ini tidak memiliki izin mendirikan bangunan atau IMB. IMB tidak akan dikeluarkan oleh pemerintah kota Medan,” katanya.


Salim menambahkan bahwa bangunan yang hampir selesai tersebut sudah mulai disewakan oleh pengelolanya. Padahal jelas jelas bangunan tersebut tidak memiliki IMB.


Oleh karena itu, Salim mengingatkan kepada pihak-pihak yang sudah mulai menyewa bahkan membuka gerainya di salah satu bangunan di atas lahan PT KAI. Daripada mengalami kerugian lebih besar, ujarnya, lebih baik mengurungkan niatnya menyewa atau membuka usaha di bangunan tersebut.


Lebih lanjut Salim mengungkapkan PT KAI sedang mengajukan Peninjauan kembali atau PK ke Mahkamah Agung untuk menyelamatkan asetnya yang telah dirampas oleh pihak swasta.


Salim menuturkan, lahan PT KAI yang terletak di Jalan Jawa dan Jalan Madura tersebut terletak di lokasi perekonomian yang sangat strategis di pusat Kota Medan yang perekonomiannya sedang berkembang. Itu sebabnya, banyak pelaku usaha yang tidak beretika bernafsu menguasainya meski melawan hukum.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya