'Vonis Dokter Ayu Cs Harusnya Lebih Berat karena Ada Pemalsuan"

Demo tolak kriminalisasi dokter
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Eric Ireng
VIVAnews - Direktur Yayasan Perlindungan Konsumen Kesehatan (YPKK) dr. Marius Wijayarta mengatakan hukuman 10 bulan bui yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) terhadap dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani terlalu rendah.
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Akan Kumpul, Termasuk PKB-Nasdem Diajak

"Putusan hakim terlalu ringan. Kalau mengacu pada pemalsuan, seharusnya maksimal enam tahun," kata Marius di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu 30 November 2013.
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2027

Menurut dia, jika mengacu pada tindakan dokter yang memalsukan surat persetujuan pasien untuk operasi dan lalu menelantarkan pasien, seharusnya dijatuhkan hukuman lebih berat. Nemun, dia belum yakin jika dokter Ayu dan dua rekannya menelantarkan pasien tersebut.
KCIC Minta Maaf Kecepatan Whoosh Dikurangi karena Hujan Deras

"Jika menelantarkan pasien ancamannya dua tahun delapan bulan," ujar Marius.

Kendati demikian, Marius mengaku bahwa YPKK menyerahkan sepenuhnya proses penyelesaian kasus tersebut kepada penegak hukum. "Proses hukum terserah hakim," katanya.

Seperti diketahui, berdasarkan putusan Nomor 365 K/Pid/ 2012 pada 18 September 2012, MA mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Manado dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 90/PID.B/2011/PN.MDO tanggal 22 September 2011.

Selain itu, MA juga menyatakan para terdakwa: dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani (terdakwa I), dr. Hendry Simanjuntak (terdakwa II), dan dr. Hendy Siagian (terdakwa III) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain".

MA kemudian menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa: dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani (terdakwa I), dr. Hendry Simanjuntak (terdakwa II), dan dr. Hendy Siagian (terdakwa III) dengan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan.

Ketiga orang dokter itu sempat menjadi buronan dan baru ditemukan dua dokter yaitu dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani (terdakwa I) dan dr. Hendry Simanjuntak (terdakwa II).

Dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani ditangkap di tempat praktiknya di Rumah Sakit Ibu dan Anak Permata Hati, Balikpapan Kalimantan Timur pada 8 November 2013. Sedangkan dr. Hendry Simanjuntak ditangkap pada Sabtu 23 November 2013 di rumah kakeknya di Siborong-borong Sumatera Utara.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya