DPR Anjurkan Dokter Ayu Cs Ajukan Grasi ke Presiden

Demo menolak kriminalisasi dokter
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fiqman Sunandar
VIVAnews
Usai Ditangkap Polisi, TikToker Galih Loss Minta Maaf, Janji Tak Buat Konten Serupa
- Komisi IX DPR RI menganjurkan kepada tiga dokter yang divonis Mahkamah Agung (MA) dengan kurungan penjara 10 bulan, untuk mengajukan grasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Di Amerika Serikat, Sri Mulyani Bertemu CEO MCC Bahas Transportasi Publik di RI

Disampaikan anggota Komisi IX, Poempida Hidayatulloh, Sabtu 30 November 2013, pengajuan grasi untuk dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani, dokter Hendry Simanjuntak dan dokter Hendy Siagian, kasus ini diharapkan akan mendapat perhatian serius dari presiden.
Ayahanda Teuku Ryan Angkat Bicara Soal Masalah Rumah Tangga Anaknya dengan Ria Ricis


"Corby (WN Australia terpidana hukuman mati) saja yang kasusnya narkoba dapat grasi, kenapa kasus kesehatan yang menyangkut nyawa manusia seperti ini tidak dapat," kata Poempida dalam diskusi bertajuk Dokter Juga Manusia di Warung Daun, Cikini, Jakarta.


Politikus Golkar itu juga menyinggung, kenapa Presiden SBY tidak menyikapi kasus yang menimpa dokter Ayu beserta dua rekan sejawatnya tersebut.


"Kasus Akil Mochtar, Presiden berkomentar, kenapa kasus dokter ini dia diam saja," katanya.


Mengenai saran ini, Ketua Umum Perkumpulan Obstetri Dan Genekologi Indonesia (POGI) Nurdadi Saleh, justru pesimis kalau Presiden SBY akan memberikan grasi terhadap tiga dokter itu.

 

"Jika grasi itu diajukan sekarang, saya khawatir Presiden malah bilang, 'saya tidak bisa intervensi masalah hukum'," kata Nurdadi.


Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) berdasarkan putusan Nomor 365 K/Pid/ 2012 pada 18 September 2012, telah mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Manado dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 90/PID.B/2011/PN.MDO tanggal 22 September 2011.


Selain itu, MA juga menyatakan Para Terdakwa: dr Dewa Ayu Sasiary Prawani (Terdakwa I), dr Hendry Simanjuntak (Terdakwa II) dan dr Hendy Siagian (Terdakwa III) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain".


MA kemudian menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan. Setelah diputus bersalah, ketiga dokter itu sempat menjadi buron. Saat ini tim Kejari Manado sudah menangkap dr Ayu di Balikpapan, Kalimantan Timur dan dr Hendry Simanjuntak di Siborong-borong Sumatera Utara. Sementara dr Hendy Siagian masih belum jelas keberadaannya.



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya